30 Anggota DPRD Kota Prabumulih Mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek)

PRABUMULIH,- Sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih kembali mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek)pada Rabu, 9 Oktober 2024, bertempat di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Prabumulih.

Kali ini, bimtek yang diadakan berfokus pada topik penting terkait optimalisasi fungsi DPRD dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Khristia Lutfiasandhi SH MH, sebagai narasumber utama.

Pada kesempatan itu, Kajari Prabumulih memaparkan berbagai aspek yang relevan bagi anggota legislatif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik, terutama dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam penjelasannya, Khristia menekankan peran penting DPRD dalam penyusunan anggaran, pengawasan, serta pembuatan perundang-undangan.

Ia juga menjelaskan langkah-langkah yang harus diambil oleh para wakil rakyat untuk memastikan bahwa segala tindakan yang mereka lakukan tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Ketua sementara DPRD Kota Prabumulih, H. Deni Victoria SH MH, yang akrab disapa dengan panggilan DV, menjelaskan bahwa Bimtek ini sangat penting, terutama untuk memberikan pemahaman kepada seluruh anggota DPRD terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka dalam hal pencegahan korupsi.

Dijelaskannya, dari total 30 anggota DPRD kota Prabumulih periode 2024-2029, sebanyak 16 orang merupakan wajah baru di parlemen, sementara sisanya adalah anggota incumbent yang telah memiliki pengalaman sebelumnya.

DV menekankan bahwa DPRD memiliki tugas yang sangat penting dalam penyusunan anggaran dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Oleh karena itu, Bimtek ini diadakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalam kepada para anggota legislatif mengenai peran mereka dalam menjaga integritas dan transparansi di dalam pemerintahan.

Dengan mengundang Kajari sebagai pemateri, para anggota DPRD diharapkan dapat lebih memahami batasan-batasan yang harus mereka patuhi agar tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.

“Yang paling penting dalam menjalankan tugas adalah memahami dan menghormati hukum yang ada. Sebagai anggota DPRD, kami memiliki tanggung jawab besar dalam hal penyusunan anggaran, pengawasan, serta perundang-undangan. Oleh karena itu, kami harus memastikan bahwa semua proses tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang ada agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujar DV.

Sementara, Kajari Prabumulih, Khristia Lutfiasandhi SH MH memberikan penjelasan detail mengenai upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang dapat dilakukan oleh anggota DPRD, terutama dalam penyusunan anggaran.

Khristia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyusunan anggaran agar tidak terjadi penyelewengan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Selain itu, Khristia juga menyoroti peran pengawasan yang diemban oleh DPRD.

Menurutnya, pengawasan yang efektif adalah salah satu kunci utama untuk mencegah terjadinya korupsi di berbagai sektor pemerintahan.**