AKP Sond Fraguna Pimpin Penangkapan Pelaku Pencurian Sebuah Sekolah Dasar, 2 Orang Diamankan

OGANILIR, Begawan Indonesia.com – Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna memimpin penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah sekolah dasar negeri di wilayah setempat Selasa (23/5)2023)

Penangkapan itu sendiri berawal dari sebuah Laporan Polisi : LP/B- 19/V/2023/Sumsel/Res OI/Sek TGB tanggal 11 Mei 2023 lalu.

Kronologis kejadian yaitu pada hari Kamis (11)5/2023) sekira pkl 01.00 WIB, SDN 17 Desa Tanjung Atap Barat Kecamatan. Tanjung Batu telah menjadi korban pencurian yang dilakukan oleh lima orang pelaku masing-masing Sakban, Yan, Aldi (DPO), Bayu (DPO) dan Albi (DPO). 

Adapun para pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu ruang guru dengan menggunakan sebilah parang lalu mengambil barang berupa 1 unit Printer Merek Canon, 1 unit printer merek HP, 3 unit Kipas angin gantung. 

Atas kejadian tersebut SDN 17 Tanjung Atap Barat mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah)

Usai mendapat laporan Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna bersama tim Remau Batu langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku bernama Yan sedang berada di rumahnya di Desa Tanjung Atap Barat Kecamatan Tanjung Batu.

“Langsung kita mendatangi rumah pelaku dan menangkap pelaku yang sedang berada di dalam rumah tanpa perlawanan dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit Kipas angin,” kata AKP Sondi didampingi Kanitres IPDA Marzuki

Tim Rimau Batu lalu melakukan pengembangan ke pelaku lainnya bernama Sakban yang bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Tanjung Atap Barat.

“Lalu kita lakukan penangkapan terhadap pelaku Sakban tanpa perlawanan dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit Printer merek canon dan 1 bilah parang, namun saat kita melakukan pengembangan selanjutnya untuk menangkap 3  orang pelaku lainnya masing-masing Aldi, Albi dan Bayu, tetapi ketiga pelaku berhasil melarikan diri,” sambung AKP Sondi

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti ke Polsek Tanjung Batu untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.***