Buronan Begal Susul Teman Diburu Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja Hingga Ke Pulau Bangka

OGANILIR, Begawan Indonesia.com – Setelah melarikan diri selama hampir 8 bulan, pelaku begal di Rantau Panjang, Ogan Ilir, dibekuk aparat kepolisian dari Polsek Tanjung Raja.

Kapolres AKBP H. Andi Baso Rahman, melalui AKP Hermansyah mengatakan, pelaku yang kini ditetapkan tersangka bernama Ari Anggara (22 tahun).

Tersangka beraksi bersama seorang rekannya di wilayah Desa Ketapang II, Kecamatan Rantau Panjang.

Adapun tersangka pertama yang diamankan yakni Bambang Irawan pada awal Juni lalu.

“Sehingga kedua tersangka kini semuanya sudah diamankan,” kata Hermansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Kamis (13/7/2023).

Hermansyah menerangkan, para tersangka dilaporkan telah membegal seorang karyawan swasta pada pengujung November 2022 lalu.

Ketika itu, dua tersangka menyetop korban yang sedang mengendarai motor, melaju di jembatan wilayah Desa Ketapang II.

Setelah disetop, korban dipaksa turun dari motor bahkan ditarik hingga terjatuh.

“Para tersangka lalu memukul korban hingga terjatuh. Selanjutnya merampas sepeda motor matic dan merampas tas punggung milik korban yang ada isinya uang tunai Rp 4,3 juta,” terang Hermansyah.

Tersangka pertama yang diamankan yakni Bambang, ternyata merupakan warga Rantau Panjang yang rumahnya tak begitu jauh dari TKP begal.

Sementara tersangka Ari Anggara diringkus di tempat persembunyiannya di Bangka.

Saat melakukan penangkapan, Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja berkoordinasi dengan Polres Bangka dan Polsek Riau Silip.

“Tersangka ditangkap tanpa adanya perlawanan dan kini sudah dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja,” jelas Hermansyah.

Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor matic Honda Beat dengan plat nomor BG 2870 ZO milik korban begal.

“Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hermansyah.(rel)