Hibah Eks Kantor Bupati OKI ke Sebuah Lembaga Vertikal Tertentu Disoal

OKI, Begawan Indonesia.com – Terindikasi melanggar aturan hibah eks kantor bupati yang dulu ditempati Dinas sosial OKI dan kini menjadi milik salah satu lembaga vertikal di kabupaten tersebut, membuat Lembaga Pusat kajian strategis pemantau kebijakan Badan publik (PUSKAPTIS) bersuara.

Mereka mempersoalkan pemberian Hibah dari Pemerintah Daerah (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI),yang diberikan kepada lembaga itu berupa tanah dan bangunan Eks kantor bupati yang bernilai sejarah bagi masyarakat OKI dan OI.

Harry Putra SH mengatakan dalam dengar pendapat dengan anggota DPRD OKI mengatakan ia menilai Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan tersebut terindikasi tidak berdasarkan aturan yang berlaku yaitu PERMENDAGRI NO 19 tahun 2016 BAB III pasal 9 ayat (1) dan (2) huruf (e).

“Pemindahtanganan barang milik daerah tidak dibenarkan tanpa adanya tahapan dan proses sesuai ketentuan peraturan perundangan yang tersebut diatas.dan harus melalui persetujuan DPRD,” Ungkapnya

Di tambahkannya, pemerintah daerah harus memahami regulasi, jangan seenaknya memberikan aset kepada pihak lain. Aset yang Pemkab OKI kelola itu milik masyarakat bukan kepunyaan pribadi atau bupati.

“Kita akan melakukan Audit investigasi terkait proses pemindahtanganan barang milik daerah tersebut. jika fakta hukum terindikasi bupati Kabupaten OKI terindikasi melanggar peraturan perundangan, kita mempertimbangkan untuk di sampaikan ke institusi hukum.” sambung Harry Putra SH

Harry meminta kepada anggota DPRD OKI untuk bergerak dan menghentikan upaya untuk meratakan bangunan yang mengandung nilai sejarah bagi masyarakat OKI dan OI, untuk dibangun kantor oleh lembaga tersebut dan direncanakan tiga lantai tersebut

Dalam dengar pendapat,yang dihadiri oleh anggota dewan M Akbar SE dari partai Golkar, Jhoni Tharmos dari partai Bulan Bintang (PBB), kepolisian,Satpol PP OKI dan perwakilan organisasi wartawan IWO I di ruang rapat DPRD OKI.

M Akbar mengatakan dirinya tidak tahu menahu tertang aset daerah yang dihibahkan ke lembaga vertikal tersebut.

“Saya baru tahu dari rekan rekan hari ini, tentang hibah yang dilakukan Pemkab OKI dalam hal ini kepada lembaga itu menyangkut eks lahan dan bangunan kantor bupati lama,dan nanti kami akan memangil pihak terkait khususnya Pemkab OKI,” katanya

Hal serupa juga di katakan Jhoni Tharmos dari partai PBB, “Saya juga baru tahu permasalahan ini,” katanya

Terkait masalah ini reporter Begawanindonesia.com sebelumnya telah mewawancarai Ketua DPRD OKI Abdiyanto usai rapat paripurna. Dirinya juga tidak tahu tentang masalah hibah aset pemkab OKI ke lembaga tersebut.

“Saya baru tahu masalah hibah ini,nanti saya cari tahu dulu,” sembari meninggalkan ruang sidang. (Hendra)