OGAN ILIR, Begawan Indonesia.com Dua orang diduga pelaku kejahatan 363 KUHP warga Kayuagung Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan ditangkap aparat polisi dari Unit Reskrim Polsek Indralaya Sabtu (13/1/2021) malam.
Penangkapan kedua tersangka masing masing bernama Irawan Juarsah dan Syarkowi berawal dari patroli polisi dari Unit Reskrim Polsek Indralaya.
Saat melintas di daerah Kampus Unsri Indralaya Kelurahan Timbangan polisi melihat ada dua orang dengan gerak gerik mencuriakan.
Polisi lalu mendekati kedua orang itu dan melakukan penggeledahan.
“Saat digeledah ditemukan satu kunci T dan tas berisi uang dan KTP orang lain, saat kami hubungi pemilik KTP itu ternyata adalah korban kejahatan oleh dua pelaku tersebut” jelas Kapolsek Indralaya AKP Helmi Ardiansyah.
Dijelaskan Helmi modus kedua tersangka termasuk baru yaitu dengan mencongkel pintu kendaraan truk yang terparkir menggunakan kunci T dan mengambil apa yang ada didalam truk,” terang Helmi
Selain mengamankan kedua orang tersebut polisi juga menyita satu sepeda motor yang digunakan kedua tersangka tersebut.
Atas perbuatannya kedua orang itu terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. K316