
•Asumsi Selama Tiga Kali Pemilu Jumlah Penduduk Telah Bertambah
INDRALAYA, Begawan Indonesia.com Meski pemilu tahun 2024 terhitung masih tiga tahun lagi namun sejumlah usulan mulai menyeruak terkait kepentingan masing-masing sejumlah pihak.
Baca juga : Rakorwil Nasdem Sumsel 2021 Agendakan Konsolidasi Partai untuk Hadapi Pemilu 2024
Salah satu usulan yang cukup strategis adalah pemecahan daerah pemillihan (dapil) Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir menjadi dapil sendiri-sendiri.
Seperti diketahui tiga kali pemilu terakhir dua daerah Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir daerah pemilihannya digabung dengan jumlah kursi 12 kursi.
Baca juga : Sukses Amankan Pilkada, 40 Personel Polres Ogan Ilir Diganjar Penghargaan
Politisi senior Partai Amanat Nasional Sumsel asal Ogan Ilir Arhandi Thabrani mengatakan, ide pemecahan dapil Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir adalah sesuatu yang realistis dilakukan dengan pertimbangan yang rasional.
Diantaranya, adalah sejak pemilu tiga kali terakhir jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 12 kursi.
“Dengan asumsi jumlah penduduk selama 15 tahun terkahir bertambah maka seharusnya jumlah kursi menjadi 13 kursi, namun karena aturan maksimal 12 kursi perdapil maka saya mengusulkan dapil Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir yang selama ini bergabung di pecah sendiri dengan perbandingan jumlah kursi dapil Ogan Ilir 6 kursi dan dapil Ogan Komering Ilir 7 kursi,” kata Arhandi
Arhandi menambahkan, jika usulan ini diterima dan seharusnya memang diterima, maka banyak keuntungan yang didapat bagi daerah terutama bagi Ogan Ilir.
“Seperti sosok wakil rakyat yang mewakili Ogan Ilir di DPRD Provinsi Sumsel akan diisi oleh warga Ogan Ilir sendiri, selain itu dana aspirasi bagi anggota DPRD perdapil yang jumlahnya 10milyar perorang pertahun akan turun betul-betul ke Ogan Ilir, dampaknya pembangunan di Ogan Ilir akan lebih cepat” jelas Arhandi
Baca juga :25 Rumah Hangus Terbakar Dalam Peristiwa Kebakaran di Ogan Ilir
Arhandi berharap usulan tersebut dapat dipertimbangkan oleh KPU Ogan Ilir, KPU Sumsel dan diusulkan ke KPU Pusat agar dapat terealisasi pada pemilu legislatif tahun 2024 mendatang. R316
Leave a Reply