Tidak Senang Dirinya Dilihat, Mualimin Tusuk Punggung Andi Saputra 

INDRALAYA, Begawan Indonesia.com – Andi Saputra (28 ) warga  Dusun I Rt 01 Desa Kotadaro I Kecamatan Rantau Panjang Ogan Ilir Sumatera Selatan mengalami luka tusuk di bagian punggung dan harus dilatih ke rumah sakit di Kayuagung Ogan Komering Ilir.

Andi luka setelah ditusuk oleh tersangka Mualimin warga Desa Serijabo Baru Kecamatan Sungai Pinang.

Kapolsek Tanjung Raja IPTU Joko Edy Santoso melalui siaran persnya Rabu (6/10/2021) mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari hari Minggu (3/10/2021) lalu.

Berawal saat korban Andi Saputra sedang berdiri menelpon seseorang di depan warungnya di Desa Srijabo Ogan Ilir. Kemudian datang tersangka Mualimin alias Limin mendekat sambil berkata “Ngape Kau Ngele Aku” (kenapa kau melihat aku). 

Dijawab korban “Aku dak ngeleh kau dak” (aku tidak melihat kamu).

Lalu tanpa ba-bi-bu tersangka Mualimin langsung mengayunkan sebilah pisau kebagian badan belakang sebelah kiri korban yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk 1  liang dibagian punggung dan harus dilarikan RS. Kayuagung Ogan Komering Ilir untuk mendapat perawatan. Sedangkan tersangka Mualimin langsung melarikan usia menusuk Andi Saputra.

“Atas kejadian tersebut korban Andi Saputra melaporkan ke SPKT Polsek Tanjung Raja,” kata IPTU Joko Edy Santoso

Penangkapan tersangka sendiri berawal ketika Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja IPDA Garna mendapatkan informasi keberadaan tersangka dirumahnya di Desa Srijabo.

Dipimpin Kapolsek IPTU Joko Edy Santoso, personel Polsek Tanjung Raja segera menuju kediaman tersangka dan berhasil menangkap tersangka Mualimin tanpa perlawanan.

“Saat ini tersangka Mualimin sudah kita amankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk proses lebih lanjut” ujar Kapolsek IPTU Joko Edy Santoso.

Sedangkan tersangka Mualimin terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. R316