Namanya Tidak Masuk Dalam 7 Nama yang Diusulkan Di PAW, Anggota DPRD OI Dwi Rosalina : Saya Tidak Tahu, Itu Kewenangan Partai

OGANILIR, Begawan Indonesia.com – Terkait kabar beredar bahwa ada tujuh dari delapan anggota DPRD Ogan Ilir yang telah diusulkan untuk dilakukan pergantian antar waktu (PAW), Begawan Indonesia.com mencoba menanyakan kepada satu orang yang namanya tidak termasuk dalam ketujuh nama tersebut.

Dia adalah Dwi Rosalina, seorang perempuan anggota DPRD Ogan Ilir dari Daerah Pemilihan 3 meliputi Kecamatan Tanjung Raja, Rantau Panjang, Sungai Pinang, Rantau Alai dan Kandis.

Dalam wawancara melalui sambungan telepon Kamis (15/9/2022) Dwi Rosalina mengatakan dirinya tidak tahu mengapa namanya tidak masuk dalam daftar pengajuan untuk di PAW tersebut l, sebab itu kewenangan Ketua dan Pengurus DPD Partai Golkar Ogan Ilir yang diketuai Endang Putra Utama.

Baca juga : Tidak Terima 7 Wakilnya di DPRD Diusulkan di PAW, Ratusan Ketua Partai Golkar Desa dan Kecamatan se-Ogan Ilir Geruduk DPRD Setempat

Selaku kader jelas Dwi, ia hanya menjalankan tugas sebagai anggota DPRD yang merupakan perpanjangan tangan dari partai.

“Kalau soal mengapa nama saya tidak termasuk dalam yang diusulkan untuk di PAW saya tidak tahu mengapa, itu kewenangan Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir  Bapak Endang, saya hanya menjalankan tugas saya selalu kader yang berada di DPRD Ogan Ilir, kalau mau jelas silahkan ditanyakan ke pak Endang” kata Dwi Rosalina

Sementara Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir Endang Putra Utama melalui Wakil Ketua Bidang Kaderisasi Aspar Muchtar yang dikonfirmasi soal alasan  nama Dwi Rosalina  tidak termasuk dalam ketujuh nama yang diusulkan untuk di PAW mengatakan, saat ini partai belum bisa memberikan keterangan soal itu.

“Saat ini kami belum bisa memberikan keterangan, tapi nanti akan kami berikan penjelasan atas pertanyaan itu,” kata Aspar Muchtar melalui sambungan telepon.

Sebelumnya ratusan kader Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan terdiri dari 241 Ketua Partai Desa dan 16 Ketua Partai Kecamatan menggeruduk gedung  DPRD setempat untuk menemui anggota dewan dari partai tersebut Rabu (14/9/2022).

Baca juga : Tanggapi Statmen Soeharto CS, Endang PU Ishak : “Semua Sudah Diputuskan Mahkamah Partai”

Tiba di DPRD Ogan Ilir ratusan kader partai beringin tersebut langsung menuju pintu utama ruang sidang paripurna dan sempat mengganggu sidang paripurna DPRD yang dihadiri oleh Wakil Bupati Ogan Ilir.

Tujuh anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Ogan Ilir termasuk Ketua DPRD Ogan Ilir Soeharto Hasyim yang mengikuti sidang paripurna akhirnya keluar menemui ratusan kader partai tersebut.

Di hadapan anggota Fraksi Partai Golkar, massa kader mempertanyakan isu yang berkembang bahwa ketujuh anggota DPRD Ogan Ilir dari Partai Golkar masing-masing Seoharto Hasyim, Muhammad Ikbal, Basri N Zahri, Muhammad Ali, Kosasi, Sukarni dan Wiro Pratama hendak dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Ratusan kader Golkar itu merasa resah dan menuntut DPP Partai Golkar di Jakarta menolak usulan tersebut.

“Kedatangan kami karena kegelisahan dan keresahan kami karena kami kader partai Golkar se Kabupaten Ogan Ilir mendengar isu dan desas desus bahwa tujuh anggota Fraksi Partai Golkar Ogan Ilir akan di PAW, kami mempertanyakan tentang berita itu, karena setahu kami berdasarkan hasil Musda di (hotel) Ilaya pak Seoharto adalah ketua terpilih yang sah,” kata Amancik yang merupakan Ketua Partai Golkar Kecamatan Tanjung Baru.

Baca juga : Kisruh Partai Golkar Ogan Ilir, Ketua Fraksi  Muhammad Ikbal : Kami Taat Aturan Hanya Mengakui Musda 26-27 Juni 2021 yang Menetapkan Soeharto HS Sebagai Ketua Terpilih

Sementara anggota Fraksi Partai Golkar Ogan Ilir yang juga Ketua DPRD setempat Soeharto Hasyim mempertanyakan usulan pergantian antar waktu yang diusulkan oleh kepengurusan Partai Golkar Ogan Ilir kubu Endang Putra Utama.

“Kami sudah mendapat salinan usulan pergantian antar waktu yang diusulkan oleh saudara Endang Putra Utama selaku Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir yang disahkan oleh Mahkamah Partai Golkar,” kata Seoharto

Menurut Soeharto terkait konflik kepengurusan Partai Golkar di Ogan Ilir sejatinya kepengurusan dirinyalah yang sah, sebab mereka melaksanakan musda pada bulan Juni 2021 adalah melaksanakan perintah DPP Partai Golkar dan DPD Partai Golkar Sumsel kala itu. Maka dari dari itu ia mempertanyakan usulan pergantian antar waktu dari kepengurusan Endang Putra Utama yang menurutnya tidak sah itu.

Baca juga : 8 Anggota Fraksi Golkar DPRD OI Solid Dukung Soeharto, Minta Keputusan Mahkamah Partai Ditinjau Ulang

“Sekali lagi saya jelaskan kami melaksanakan musda itu perintah DPP (Partai Golkar) ke provinsi, dari provinsi ke DPD II untuk segera melaksanakan musda, karena musda terakhir dilaksanakan tanggal 30 Januari 2021, karena jabatan pak Endang berakhir di lima Juni 2021 maka turunlah dari provinsi PLT dengan tugas melaksanakan musda,” terang Soeharto

Soeharto melanjutkan, saat itu dirinya adalah hanya sebagai calon. Ada musda ia ikut mencalonkan diri dan ia terpilih.

“Musda itu perintah provinsi,  kesalahan kami karena melakukan musda tanggal 26 Juni 2021 yang diperintahkan provinsi, padahal musda itu dihadiri oleh pejabat-pejabat Pemkab Ogan Ilir mulai dari Kapolres, Dandim hingga Kejari, bahkan Bupati Ogan Ilir selaku pembina politik juga hadir memberikan kata sambutan, jika itu tidak sah maka semua pelaksanaan musda se-Sumatera Selatan tidak sah karena musda tersebut bagian dari musda serentak yang diperintahkan oleh DPP,” jelas Seoharto.

Baca juga : Pasca Mahkamah Partai  Menerima Gugatan Endang PU Ishak, Pengurus Partai Golkar OI versi Hotel Ilaya 26-27 Juni Soeharto Cs Memohon Keadilan

Soeharto menambahkan, saat ini ia sedang melakukan gugatan ke Mahkamah Partai  untuk meminta keadilan dan sudah terima dengan nomor sidang nomor urut empat.

Sidang pertama jelas Seoharto sudah dilaksanakan dan dihadiri oleh kubu dirinya dan pihak Endang Putra Utama.

“Alhamdulillah gugatan kami ke Mahkamah Partai sudah diterima dan kami mendapat nomor urut sidang nomor urut empat, kita sudah sidang kita hadir pak Endang hadir, cuma sidang itu ditunda untuk mediasi, nah mari kita tunggu hasilnya. Sedangkan materi gugatan adalah kami minta buktikan musda Endang atau musda kita (yang benar), kalaupun nanti kita salah kita siap untuk dihukum seberat-beratnya, disini kita minta keadilan legal dan tidak legalnya,” ujar Soeharto

Terakhir Soeharto dengan tegas mengatakan bahwa Musda yang digelar oleh Endang Putra Utama adalah Ilegal dan cacat prosedur dan tidak sesuai dengan AD/ART dan juklak Partai Golkar.

“Soal putusan mahkamah partai yang membenarkan musda Endang saat itu kami adalah pihak terkait bukan tergugat, kami belum sempat untuk membela diri. Terkait keputusan mahkamah partai saya mengajak saudara Endang dan kawan-kawan mari kita membesarkan partai apapun nanti keputusannya ” Imbuh Seoharto

Sementara Ketua DPD Partai Golkar versi keputusan Mahkamah Partai Endang Putra Utama yang dikonfirmasi melaui salah satu pengurusnyai Aspar Muchtar hanya menjawab singkat no comment.

“No comment,” jawabannya melalui pesan WhatsApp 

Diketahui sebelumnya telah terjadi dualisme kepengurusan Partai Golkar Ogan ilir dimana satu diketuai oleh Soeharto Hasyim dan satu oleh Endang Putra Utama yang dimenangkan oleh Mahkamah Partai dan telah mengajukan pergantian antar waktu tujuh anggota DPRD Ogan Ilir.

Baca juga : Aklamasi Suharto Terpilih Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir 2021-2025

Merasa diperlakukan tidak adil dan demi menuntut keadilan kubu Seoharto mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai beberapa waktu lalu dan teregistrasi dengan nomor urut sidang nomor empat.

Sidang pertama yang dihadiri ketua kubu pun sudah dilakukan dan hasilnya sementara kedua kubu diminta melakukan mediasi.R316