OKI, Begawan Indonesia.com – Katanya meminjam, sudah hampir 3 tahun uang zakat dari hasil sumbangan ASN di Pemkab OKI tak di kembalikan.
Dua pejabat di Pemerintah Kabupaten OKI meminjam dana dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) OKI.
Diketahui, dana hasil zakat para Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut telah dipinjam dan belum dikembalikan sejak tahun 2020.
“Dana ini bertahun-tahun dipinjam oleh S selaku salah satu Kabag di Pemkab OKI dan belum dikembalikan, ini kan dana umat,” ungkap Pipin, Wakil Ketua 1 Baznas Kabupaten OKI, Jumat (24/3).
Pipin menegaskan bahwa pada tahun 2020, dana Baznas OKI yang dipinjam oleh S sejumlah seratus juta rupiah.
“Dana ini tidak boleh dipinjamkan dengan jumlah yang besar, apalagi dana tersebut merupakan dana umat yang dikumpulkan melalui zakat,” ucapnya.
Menurut Pipin, selain Kabag S, salah satu kepala dinas berinisial AI juga meminjam dana Baznas OKI dan belum dikembalikan.
“Saat itu yang bersangkutan sebagai Kabag Keuangan Setda OKI,” ucap Pipin.
Masih kata Pipin, dana umat senilai tiga puluh juta rupiah, sampai saat ini belum juga mengembalikan AI.
“Biar semua tahu bahwa AI juga ada hutang di Baznas,” tegas Pipin.
Secara terang-terangan, Pipin mengaku akibat hutang tersebut, proses audit dari pihak independen terhambat.
“Sebagai pengurus Baznas OKI yang baru pihaknya merasa senang hal ini diungkap ke publik,” tegas Pipin.
Sementara itu, mantan Kepala Baznas Kabupaten OKI Nasir Bayd, membenarkan jika Kabag Kesra meminjam dana Baznas sebesar Rp 100 juta.
Nasir mengatakan, saat itu yang bersangkutan datang dan meminjam dana Baznas melalui dirinya untuk sebuah kegiatan.
“Tapi waktu meminjam janjinya empat bulan dikembalikan, sampai sekarang belum,” terang Nasir.
Menyikapi polemik tersebupt, Asisten Setda OKI bidang Pemerintahan kdan Kesejahteraan Rakyat, Antonio Leonardo akan segera memanggil para pejabat yang memakai dana umat tesebut untuk dimintai keterangan.
Anton juga mengatakan, dengan kejadian tersebut dapat menurunkan kepercayaan masyarakat, khususnya ASN yang ingin membayar zakat melalui Baznas OKI.
“Nanti akan kita panggil dan diminta keterangan. Kalau memang itu hutang mau tidak mau harus dibayar,” Tutupnya. (Hendra S)