PRABUMULIH – Sebanyak 22 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Prabumulih, dipindahkan ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Selatan (Sumsel).
Langkah ini dilakukan, lanjut dia menyusul perintah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly untuk mengatasi sementara problem kelebihan kapasitas.
“Besok akan dilakukan pengoperan. Ada sebanyak 22 orang warga binaan kita ke sejumlah lapas yang masih mau menerima napi, walaupun sudah sama-sama over kapasitas,” kata Kepala Rutan Kelas II B Prabumulih Reza Mediansyah Purnama Amd IP SH kepada Portal ini, Kamis (17/12/2020).
Reza mengatakan, puluhan napi yang dipindahkan tersebut, mayoritasnya dari kasus narkoba yang akan dipindahkan ke berbagai Lapas yang ada di wilayah provinsi Sumsel.
“Napi yang dipindahkan itu umumnya napi yang terlibat kasus narkoba yang hukumannya lebih dari 5 tahun penjara,” terangnya.
Lebih jauh Reza menuturkan, saat ini Rutan Kelas II B Kota Prabumulih dihuni oleh tahanan dan napi dari berbagai kasus mulai dari kriminal umum hingga narkoba lebih dari 500 orang dari kapasitas rutan hanya sebanyak 150 orang.
“Selain itu juga untuk pemindahan ini sifatnya untuk melanjutkan pembinaan dari rutan ke lapas, jadi tidak perlu disosialisasikan kepada keluarga,” tukasnya. (*)