Pemkab Ogan Ilir Lakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Dengan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pembendaharaan (Kanwil DJPb) Sumsel

OGANILIR, Begawan Indonesia.com – Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar didampingi Asisten II Sekda OI bidang perekonomian dan pembangunan serta kepala perangkat daerah, melakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Ogan Ilir dengan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pembendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Sumsel. Selasa, (6/6/2023) di ruang rapat Bupati Ogan Ilir.

Hadiri Kepala Kantor wilayah DJPb Lidya Kurniawati Kristiana beserta jajarannya.

Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (kanwil DJPb) Provinsi Sumatera Selatan yang telah bersedia hadir dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara dalam pelaksanaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah kabupaten Ogan ilir.

Adapun ruang lingkup nota kesepakatan ini adalah pertukaran data dan informasi keuangan publik, asistensi dan pendampingan, penyusunan kajian fiskal regional, profil keuangan daerah dan pelaporan 4 (empat) pilar regional chief economist, peningkatan tata kelola blud, peningkatan kapasitas kompetensi kerja, serta penguatan koordinasi.

Bupati Panca mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini harus di manfaatkan dan dipraktekkan dengan baik oleh Perangkat daerah terkait.

“Agar kiranya sebagai wadah komunikasi, koordinasi dan pendampingan dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan serta penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan publik dalam pelaksanaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan Lidya Kurniawati Kristiana mengapresiasi Bupati Ogan Ilir serta jajaran yang telah menerima kunjungan Kanwil DJPb Sumsel sekaligus sebagai perwakilan kementerian keuangan yang ada di Sumsel untuk melakukan pembaharuan nota kesepakatan.

“Karena sebelumnya memang sudah ada namun perlu untuk dilakukan penyempurnaan sehubungan dengan dinamika dari regulasi keuangan negara, bagaimana implementasi dari undang-undang hubungan keuangan pusat dan daerah,” jelasnya.

“Maksud dilakukannya pembaharuan nota kesepakatan ini tentunya sebagai wadah kolaborasi, koordinasi, komunikasi dalam meningkatkan pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan serta pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan baik itu APBN maupun APBD,” pungkasnya.***