Sesosok Mayat Pria Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Perkebunan Tebu PTPN VII Cinta Manis Ogan Ilir 

INDRALAYA, Begawan Indonesia.com – Sesosok mayat ditemukan warga yang mencarinya di lokasi di petak 26 Afdeling IV

Perkebunan Tebu milik PTPN VII Cinta Manis Desa Sentul Kecamatan Tanjung Baru Ogan Ilir Sumatera Selatan Senin (31/10/2022) kemarin.

Korban tersebut diketahui bernama Jamil (71) warga Dusun IV Rt 04 Desa Tanjung Lalang Kecamatan Payaraman Ogan Ilir. Korban diketahui tidak pulang hingga malam setelah berangkat kerja satu hari sebelumnya.

Saat ditemukan di tubuh korban terdapat luka tusuk pada bagian ulu hati dan  tergeletak di dalam kebun tebu.

Usai ditemukan warga tersebut langsung melapor ke aparat kepolisan.

Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondy Fraguna yang mendapat laporan segera ke TKP bersama anggota guna mengamankan lokasi dan  melakukan evakuasi korban ke rumah sakit.

Kapolsek Tanjung Batu Sondy Fraguna dalam keterangan persnya mengatakan dari hasil pemeriksaan korban diketahui

mengalami 1 luka tusuk pada bagian ulu hati, 1 luka sayatan di lengan sebelah kanan dan jeratan tali tas warna hitam pada bagian leher.

Pelaku Berhasil Ditangkap

Pelaku pembunuhan terhadap korban Jamil (71) warga Dusun IV Rt 04 Desa Tanjung Lalang Kecamatan Payaraman Ogan Ilir yang ditemukan tewas satu hari sebelumnya berhasil ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu.

Pelaku diketahui berjumlah tiga orang masing-masing Agus (28) Putra (16) dan Risky. (22) ketiganya tinggal di Bedeng Handara Desa Sentul Kecamatan Tanjung Batu.

Awalnya dari hasil penyelidikan polisi mengamankan Agus di rumahnya tanpa perlawanan. Lalu dari keterangan Agus diamankan juga Putra dan Risky di Kota Kayuagung saat hendak melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku diketahui kejadian yang menyebabkan Jamil tewas  terjadi oada hari minggul 30 Oktober 2022 sekira pukul 12.00 Wib  

“Caranya pelaku mencegat korban, kemudian pelaku menikam korban berkali-kali dengan menggunakan pisau lalu memukul korban sehingga korban meninggal dunia, setelah itu pelaku mengambil barang korban berupa uang tunai sebesar Rp 7 juta rupiah dan 1 buah telepon genggam merek OPPO warna biru,,setelah itu pelaku meninggalkan korban yang sudah meninggal di kebun tebu,” jelas Kapolsek AKP Sondy Fraguna

Saat ini ketiga pelaku diamankan di Mapolsek Tanjung Batu

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku masing-masing satu buah senjata tajam jenis pisau, buah kaos warna hitam, satu buah telepon genggam OPPO warna biru dan uang tunai sebesar Rp 3juta diduga sisa dari hasil kejahatan.

Sementara ketiga tersangka terancam pasalPasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun Penjara. R316