15 Hari Jelang Pencoblosan 9 Desember, Panca Wijaya Mawardi Ajak Masyarakat Ogan Ilir Berikan Suara ke TPS

OGAN ILIR, Begawan Indonesia.com Waktu Pemberian suara Pilkada serentak 9 Desember 2020 tinggal 15 hari lagi. Calon Bupati Ogan Ilir Sumatera Selatan nomor urut 1 Panca Wijaya Mawardi mengajak masyarakat Ogan Ilir untuk menjaga suasana kondusif.

“Ya waktu pemberian suara 9 Desember tinggal 15 hari lagi, untuk itu saya mengajak warga Ogan Ilir untuk menjaga suasana kondusifitas di Ogan Ilir supaya pelaksanaan pemungutan suara dapat berjalan dengan lancar, damai dan pada waktunya nanti mendapatkan bupati-dan wakil bupati yang dinginkan rakyat” kata putra bungsu Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya ini disela-sela kampanyenya di Desa Pering Kecamatan Indralaya Utara Senin (23/11/2020).

Panca juga mengajak warga Ogan Ilir untuk menggunakan hak pilihnya dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat.
Sementara ia akan fokus berkampanye memanfaatkan waktu yang tinggal 10 hari lagi sebelum memasuki masa tenang.
“Saya mengajak warga Ogan Ilir untuk mendatangi TPS pada tanggal 9 Desember nanti untuk memberikan suara,” katanya
Meksi tidak mau berandai-andai namun Panca optimis akan terpilih sebba dirinya sudah berkeliling 241 desa dan keluarga yang ada di Ogan Ilir dan ia melihat warga Ogan Ilir sangat ingin ada perubahan.
“Saya tidak mau berandai-andai, namun dari berkeliling saya ke 241 desa dan kelurahan di Ogan Ilir saya melihat ada keinginan perubahan di wajah masyarakat Ogan Ilir,” terang alumni Universitas Islam Indonesia Yogyakarta ini.
Sementara itu kertas suara untuk pilkada Ogan Ilir sudah tiba sabtu malam lalu.
Dari data diterima jumlah kertas suara yang dicetak jumlahnya sebanyak 304.540 lembar.
“Total kertas suara yang dicetak sebanyak 304.540 sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap yaitu 294.729 ditambah 2,5 persen suara per TPS serta dua ribu untuk pemungutan suara ulang,” terang Ketua KPU Ogan Ilir Massuriyati.
Seperti telah diberitakan sempat terjadi ketegangan di Ogan Ilir karena salah satu pasangan calon dalam hal ini pasangan petahana Ilyas Panji Alam-Endang Putra Utama Ishak terkena sanksi diskualifikasi oleh KPU Ogan Ilir.
Tidak terima dengan keputusan itu pasangan Ilyas-Endang menggugat ke Mahkamah Agung dan dinyatakan diterima dan kembali ditetapkan dengan peserta pilkada 2020. R316