OGAN ILIR, Begawan Indonesia.com Dengan mengajak aparat Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan berhasil menertibkan 12 alat mesin pertanian (alsintan) dari tangan orang yang tidak berhak.
Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani dalam keterangamya usai rapat paripurna DPRD Ogan Ilir Senin (20/4/2021) mengatakan, penertiban yang dilakukan Pemkab Ogan Ilir itu merupakan jawaban dari permintaan DPRD agar dilakukan penertiban terhadap aset daerah terutama alat mesin pertanian yang selama ini dipegang oleh orang yang bukan kewenangannya.
Baca juga : Pemkab Ogan Ilir Mulai Bertindak Tegas Dengan Menarik Paksa Kendaraan Dinas yang Belum Dikembalikan
“Ya kita melihat alsintan inikan ada lima belas yang beredar inikan, nah bahaso kitonyo ditangan yang tidak berhak, oleh sebab itu kita bekerja sama dengan kejaksaan melakukan penarikan terhadap alsintan tersebut, Alhamdulillah sudah 12 sisanya kedepan akan kita upayakandi dilakukan penarikan,” tambah Ardani
Sedang terkait sejumlah mobil dinas yang belum dikembalikan, Ardani mengatakan, Pemkab Ogan Ilir sudah bersurat resmi dengan pihak kejaksaan guna melakukan penertiban tersebut.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini akan ada realisasi,” pungkas Ardani.
Sebelumnya Ketua DPRD Ogan Ilir Soeharto Hasyim dan sejumlah Fraksi di DPRD Ogan Ilir mendukung langkah Pemkab Ogan Ilir melakukan penertiban aset daerah seperti Fraksi Partai Golkar, Nasdem, PPP dan Partai Bulan Bintang (PBB). R316