INDRALAYA, Begawan Indonesia baru.com – AG alias Pak Cek (28) warga Kecamatan Indralaya Selatan Ogan Ilir Sumatera Selatan ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir karena telah menyebarkan mencabuli keponakanya sendiri yang baru berusia empat tahun.
Akibat perbuatannya korban mengalami trauma sedangkan pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
Baca juga : Kirimkan Do’a ke Palestina, Herman Deru Gelar Sholat Ghaib Berjamaah.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robby Sugara dalam keterangan persnya Rabu (19/5/2021) mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan itu berawal ketika korban yg yang baru pulang dari rumah neneknya pada bulan April lalu meminta minyak pengilang rasa sakit kepada ibunya.
Baca juga : Peringati Hari Jadi ke 75 Tahun, Prestasi Sumsel Semakin Mentereng
Ketika ditanya oleh ibunya untuk mengobati apa, dijawab korban untuk mengobati (maaf) kemaluannya yang sakit.
Ketika ditanya ibunya apa penyebab sakitnya awalnya dijawab karena kena jok sepeda motor.
Penasaran keesokan harinya ibu korban menanyakan lagi dengan setengah mendesak, lalu dijawab korban karena kemaluannya ditusuk oleh pamannya menggunakan jari tangan.
Baca juga : Aklamasi, Aswan Mufti Terpilih Sebagai Ketua KONI Ogan Ilir
“Kaget segera ibu dengan ditemani keluarga yang lain melapor ke Polres Ogan Ilir,” terang Robby
Aparat polisi yang mendapat laporan secara melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanggal 18 Mei kemarin tanpa perlawanan.
“Dari interogasi diakui pelaku niat untuk untuk mencabuli keponakannya karena pernah melihat keponakannya tersebut mandi, pelaku juga sering menonton film porno,” jelas Robby
Baca juga : Tugas Benahi Puskesmas, Bupati Panca Tunjuk Hendra Kudeta Jadi PLT Kadinkes Ogan Ilir
Atas perbuatannya pelaku AG terancam pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan dipastikan akan mendekam lama di penjara. R316