INDRALAYA, Begawan Indonesia.com – Aksi pencurian saat waktu solat subuh Rabu (28/4/2021) dini hari di rumah milik Yani warga LK 1 Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir Sumatera Selatan dibongkar aparat Satreksrim Polres Ogan Ilir.
Dua orang pelaku masing-masing Tomy dan Yusmansya serta penadah bernama Heri Susanto, semuanya warga Palembang, ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandy dalam keterangan persnya mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi saat korban Yani sedang melaksanakan solat subuh.
Baca juga : Pemkab Ogan Ilir Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Jurnalis di Ogan Ilir
Kedua pelaku masing-masing Romy dan Yusmansya diduga masuk ke dalam rumah melalui pintu depan dengan cara merusak terali.
Pelaku lalu mengambil 3 unit telepon seluler yang berada di dalam ruang depan rumah korban.
“Atas kejadian tersebut korban Yani lalu melapor ke SPKT Polres Ogan Ilir yang segera melakukan penyelidikan,” kata Yusantiyo SandyB
Baca juga: Ketangguhan Ekonomi Sumsel di Tengah Pandemi Diapresiasi Kemendagri
Sedangkan penangkapan pelaku sendiri setelah polisi mendapat informasi tentang keberadaan tersangka Tomy di rumahnya.
Polisi lalu menyusun rencana penangkapan dan berhasil menangkap Tomy tanpa perlawanan.
Dari keterangan Tomy polisi selanjutnya berhasil menangkap Yusmansya dan penadah Heri Susanto.
“Dari pelaku berhasil diamankan satu unit sepeda motor dan 1 buah telepon seluler, pelaku juga terancam pasal 363 dan pasal 480 KUHP dan saat ini kita tahan di ruang tahanan Mapolres Ogan Ilir,” pungkas Yusantiyo Sandy. R316