Belasan Tahun Mengabdi, Ahmad Dani Lega Dilantik Menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab OKI

Suasana penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Kerja Perjanjian Kontrak (P3K) Kabupaten Ogan Komering Ilir oleh Wakil Bupati Dja'far Shodiq (BI/IST)

OGAN KOMERING ILIR, Begawan Indonesia.com Ratusan orang pegawai honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir  Sumatera Selatan bisa bernapas lega setelah belasan tahun mengabdikan diri. kini mereka resmi memiliki nomor induk pegawai dan dilantik menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ratusan tenaga honorer Pemkab Ogan Komering Ilir dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) oleh wakil Bupati Dja’far Shoddiq (BI/IST)

Pegawai yang dilantik terdiri dari guru sebanyak 130 orang  ditambah 41 orang penyuluh pertanian.

Salah satu yang dilantik adalah Ahmad Dani (41) seorang guru honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Ogan Komering Ilir l.

Ahmad Dani terpilih sebagai salah satu perwakilan di antara 171 orang yang dilantik oleh Wakil Bupati Ogan Komering Ilir Dja’far Shodiq.

Ahmad Dani mengaku sangat lega bisa ikut dilantik. Ia begitu gembira, lantaran telah mengabdi selama 16 tahun, dan kini telah diakui statusnya secara resmi oleh negara.

“Lega rasanya, saya mengajar sudah 16 tahun dan menantikan harapan untuk menjadi pegawai” kata guru ini ditemui usai pelantikan di Kantor Bupati OKI, Kamis, (18/2/2021).

Kepada Dani dan pegawai yang baru dilantik Wakil Bupati OKI, H.M Dja’far Shodiq mengajak agar memberi pengabdian dan pelayanan terbaik bagi masyarakat OKI.

“Selamat bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini sebagai bentuk penghargaan dan sangat patut untuk disyukuri dengan cara bekerja luar biasa dan keluar dari cara yang biasa untuk menghasilkan sesuatu yang hebat dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Shodiq.

Shodiq berpesan agar semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), setelah bersumpah dalam ikatan suci untuk menjalankan misi mulia sebagai abdi negara dengan optimal.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI, Endro Suarno mengatakan,  berdasarkan amanat PERMENPAN RB Nomor 70 tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta setiap tahun akan dinilai kinerja untk melanjutkan masa hubungan kerjanya.

“Tidak banyak perbedaan antara PPPK dengan PNS biasa, sebab hak dan kewajiban tetap sama termasuk bisa meraih jabatan. Hanya saja PPPK perjanjiannya akan diperbaharui setiap 5 tahun sekali” terang Endro.

Endro berharap Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang baru dilantik ini dapat memperkuat sistem kerja pemerintah kabupaten OKI serta pelayanan kepada masyarakat. R316/Disinforkom OKI)