Berkas P21, 3 Tersangka Kasus  Korupsi Jembatan KTM Sungai Rambutan Dengan Kerugian Negara 2,9 Milyar Dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Marthen Tandi dan Kapolres AKBP Yusantiyo Sandy memberikan keterangan pers bersama pasca penyerahan berkas P21 kasus korupsi pembangunan jembatan KTM Sungai Rambutan Ogan Ilir Jumat (19/3/2021) (BI/R316)

OGAN ILIR, Begawan Indonesia.com Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan menuju Kota Terpadu Mandiri (KTM) Sungai Rambutan Ogan Ilir yang menggunakan anggaran APBN tahun 2017 sebesar 6,8 milyar, dengan tersangka masing-masing A, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ogan Ilir, AS mantan PPTK di dinas yang sama dan saat ini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ogan Ilir, serta CR pelaksana pembangunan jembatan tersebut telah memasuki tahap 2 atau P21.

Baca juga : 90 Persen ASN di Ogan Ilir Telah Divaksinasi, Bupati Panca Wijaya : Senin Depan ASN Pemkab Ogan Ilir Bekerja Seperti Biasa

Peningkatan status menjadi P21 itu disertai dengan penyerahan ketiga tersangka tersebut oleh penyidik Unit Tipikor Satreksrim Polres Ogan Ilir ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir hari ini Jumat (19/3/2021).

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandy yang turut  mengantar ketiga tersangka berikut barang bukti ke kantor kejaksaan negeri Ogan Ilir mengatakan, penetapan status P21 kepada kasus tersebut setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap.

Baca juga : Soal Belajar Tatap Muka Panca Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

“Hari ini kami melakukan press release terkait rencana tahap kedua (kasus) tindak pidana korupsi yang awal 23 Oktober 2019 lalu kami sidik, jadi pada hari ini Alhamdulillah telah dilakukan rapid anti gen (kepada tersangka) dengan hasil semua negatif dan dengan demikian hari ini akan kita serahkan ke  kejaksaan,” kata Yusantiyo

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Marthen Tandi mengatakan pihaknya selaku jaksa penuntut umum menerima tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ogan Ilir dengan objek Pembangunan Jembatan KTM Rambutan tahap 2 tahun 2017.

Baca juga : 90 Persen ASN di Ogan Ilir Telah Divaksinasi, Bupati Panca Wijaya : Senin Depan ASN Pemkab Ogan Ilir Bekerja Seperti Biasa

“Dari kegiatan tersebut ada indikasi kerugian negara sebesar 2,9 milyar sedangkan ketiga tersangka adalah Ir HA, kemudian AS dan ketiga ada pelaksana pembangunan berinsial CS,” kata Marthen Tandi.

Marthen menambahkan, dengan penyerahan tersangka dan barang bukti  hari ini  maka proses selanjutnya yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir adalah menyiapkan berkas-berkas guna proses lebih lanjut yaitu untuk pelimpahan ke pengadilan.

Baca juga : Terkait Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Jadi TSK Kasus Korupsi BupatiPanca : Jika Ada Hal Di Luar Seharusnya Harus Dipertanggungjawabkan

Ditambahkan oleh Kejari Marthen Tandi apakah ketiga tersangka itu akan ditahan atau tidak diserahkan ke penyidikannya.

“Soal ditahan atau tidak kami serahkan penyidiknya untuk dilakukan Penelitian lagi,” pungkas Marthen Tandi. R316