Berusaha Kabur, 1 Dari 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Sumatera Selatan Dilumpuhkan Dengan Tembakan

Pelaku pencurian sepeda motor di Ogan Ilir berhasil dibekuk aparat polisi dari Tim Betmen Unit Reskrim Polsek Indralaya (BI/R316)

OGAN ILIR, Begawan Indonesia.com Yudi (28) warga Desa Cahaya Marga Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir, 1 dari dua pelaku pencurian sepeda motor di Desa Pulau Kabal Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir Sumatera Selatan, harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanan setelah berusaha kabur saat hendak ditangkap oleh polisi dari Tim Betmen Unit Reskrim Polsek Indralaya.

Kapolsek Indralaya AKP Muhammad Alka memberikan keterangan kepada wartawan (BI/R316)

Kapolsek Indralaya AKP Muhammad Alka mengatakan, Yudi bersama tekannya Triyono (26) warga Desa Bakung Kecamatan Indralaya Utara dilaporkan telah melakukan pencurian sebuah sepeda motor milik Joko Hapsoro (52) warga Desa Pulau Kabal pada tanggal 7 Februari lalu.

“Caranya pelaku merusak kunci setang lalu membawa kabur sepeda korban jenis Honda Supra milik korban yang tengah terparkir di teras rumah, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3 juta rupiah, korban lalu melapor ke Polsek Indralaya,” kata AKP Muhammad Alka

(BI/R316)

Sedangkan kronologis penangkapan jelas Muhammad Akka, berasal

pada saat hari Minggu (14/3/2021) sekira pukul 19.00 Wib,  Unit Opsnal Reskrim Polsek Indralaya dipimpin Kanit Reskrim IPDA Deli mendapat lnformasi  bahwa pelaku Yudi sedang berada  di wilayah Kecamatan Gulumbang Muara Enim.

Barang bukti (BI/R316)

Mendapat info tersebut unit opsnal Reskrim Polsek Indralaya langsung melakukan penangkapan  terhadap tersangka Yudi.

“Saat hendak ditangkap Yudi berusaha melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki,” terang Muhammad Alka

Dua tersangka pencurian dan 1 tersangka penadah (BI/R316)

Saat dilakukan pengembangan tersangka lagi Triyono berhasil pula di tangkap di Desa Pulau Kabal Kecamatan Indralaya Utara.

Barang bukti berhasil diamankan dari penangkapan itu 1 buah motor henis Honda Supra, 1 buah kunci T, 1 buah pisau bergagang kayu warna coklat dan sarung warna coklat dan 2 buah tas warna hitam dan coklat.

Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara dan satu orang lagi yang juga diamankan dikenalkan pasal 440 KUHP dengan ancaman di atas 3 tahun penjara. R316