INDRALAYA, Begawan Indonesia.com Bisnis jual beli hewan kambing diduga kuat menjadi motif pembunuhan seorang pria YHS warga Sungai Pinang Ogan Ilir Sumatera Selatan oleh kakak iparnya sendiri NZR dan IR Minggu malam (7/3/2021).
Korban yang diduga kerap menjual kambing dibawa harga pasar membuat NZR dan IR sakit hati sehingga berencana menghabisi adik iparnya tersebut.
Dalam aksinya NZR dan IR membayar ADR warga Desa Pulau Negara Kecamatan Pemulutan sebesar Rp 800.000 untuk membantu mereka.
“Motif masalah persaingan bisnis jual-beli kambing, dimana korban kerap mempermainkan harga jual kambing sehingga membuat pelaku merugi dan merasa sakit hati,” kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandy Jum’at (12/3/2021)
Pembunuhan tersebut jelas Yusantiyo, dilakukan dengan cara pelaku ADR mendorong motor korban yang membawa keranjang untuk membawa kambing, sedangkan NZR dan IR membacok korban berulangkali hingga jatuh hingga korban meninggal dunia di TKP.
Korban yang sudah meninggal lalu digotong dan tenggelamkan ke dalam rawa-rawa tak jauh dari lokasi pertama.
Baca juga : Kasus Mertua Tewas Diracun, Pelaku Mengaku Niatnya Hendak Racuni Suami
Yusantiyo menambahkan, mayat korban lalu ditemukan warga segera melaporkan ke polisi yang langsung datang ke TKP dan melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara.
“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi terungkaplah bahwa pelaku adalah NZR dan IR yang merupakan kakak adik dan korban adalah adik ipar keduanya, dibantu seorang warga desa Pulau Negara berimisial ADR,” kata Yusantiyo
Sementara tersangka IR dan kakaknya NZR membantah telah membunuh adik iparnya sendiri.
Ia bersikeras tidak tahu menahu dengan kejadian yang menghebohkan warga Ogan Ilir tersebut.
“Kami tidak tahu menahu sama sekali pak, saat kejadian kami sedang di rumah, kami juga ikut mencari saat adik kami yang merupakan istri korbna melapor bahwa suaminya belum pulang,” kata IR.
Kasus itu sendiri menurut Kasat Reskrim AKP Robby Sugara masih dalam pengembangan untuk mencari Kemungkinan tersangka lain.
Atas perbuatannya ketiga orang itu terancam pasal 338 junto 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. R316