Bupati Panca : Pemkab Ogan Ilir Akan Bantu Proses Perizinan Tambang Pasir ke Pemerintah Pusat

OGAN ILIR, Begawan Indonesia.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir akan membantu proses perizinan penambangan pasir ke pemerintah pusat.

Hal itu dikatakan Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar di kantornya Komplek Tanjung Senai Ogan Ilir Rabu (1/9/2021).

“Saya menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kantor PTSP untuk membantu proses perizinan para penambang pasir yang belum memiliki izin hingga ke pusat agar mereka segera mendapat izin sehingga dapat melakukan operasi penambangan pasir secara legal,” kata Panca.

Namun jelas Panca, soal apakah nanti izinnya keluar atau tidak itu adalah wewenang pemerintah pusat, bukan lagi wewenang Pemkab Ogan Ilir.

Dijelaskan Panca, bahwa dampak penambangan pasir ilegal itu adalah jangka panjang. Artinya dampaknya tidak terlihat saat itu juga.

“Namun seiring waktu 2 – 3 tahun dampaknya akan terlihat dimana arus air sungai berubah karena kedalamnya berubah dan pada saat musim hujan maka arusnya menjadi lebih deras dan berdampak pada pengikisan dinding sungai yang mengakibatkan jalan rusak,” jelas Panca

Panca berjanji akan mencarikan solusi yang win-win solution karena ia memahami banyak warga yang menggantungkan hidupnya dari penambangan pasir ini, salah satunya dalam minggu ini ia akan ke Jakarta untuk mengkonsultasikan ke pemerintah pusat soal tambang pasir tersebut.

“Terkait ijin saya akan mencarikan solusi yang win-win solution karena pemerintah daerah juga tahu ada  tambang masyarakat, juga kebutuhan masyarakat sehari-hari (dari tambang pasir) maka dari itu regulasinya akan kita minta melalui dinas terkait ke pemerintah pusat soal tambang-tambang masyarakat yang kubikasinya tidak besar,” sambung bupati muda ini.

Bupati Ogar Ilir Panca Wijaya Akbar mengingatkan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Ogan Ilir jangan coba-coba bermain mata terkait penambangan pasir ilegal di wilayahnya.

Dikatakan Panca, persoalan penambangan pasir ilegal dapat menyeret pihak yang terlibat ke masalah hukum karena ada aturannya.

“Kepada camat dan kepala desa yang menjadi ujung tombak (penegak) peraturan baik penerima pusat, provinsi maupun kabupaten jangan sekali-kali coba-coba bermain mata, karena dampak yang ditimbulkan merugikan masyarakat, infrastruktur menjadi rusak, tanah di bantaran sungai longsor dan lain sebagainya,” tegas Panca.

Ditambah Panca, kalau memang mau manfaatkan kekayaan alam tersebut, ia mengajak mari bersama-sama mengikuti proses agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ayo kita ikuti proses agar sesuai aturan sehingga kita dapat memanfaatkan hasil kekayaan alam berupa pasir ini bersama-sama dan legal,” ujar Panca.

Sebelumnya pada hari Selasa (318/2021) kemarin Bupati Panca meninjau lokasi penambangan pasir ilegal di sela-sela kegiatannya di Kecamatan Muara Kuang 

Panca juga sempat memeriksa salah satu ruas jalan yang longsor diduga kuat dampak dari penambangan pasir ilegal tersebut.

Disampaikan Panca, saat ia berada di kecamatan tersebut tambang pasir ilegal yang ada di sana dilaporkan telah berhenti beroperasi.

“Namun saat saya sudah pulang ke Indralaya, saya dapat laporan bahwa penambangan pasir ilegal tersebut beroperasi lagi,” kata Panca  menyesalkan.

Panca menambahkan, Pemkab Ogan Ilir sebetulnya di awal bulan Agustus sudah mengeluarkan surat edaran soal penertiban tambang pasir ilegal, hanya saja tambah alumni Universitas Islam Indonesia Yogyakarta ini, banyak laporan dari masyarakat bahwa surat edaran tersebut tidak disertai dengan tindakan yang masif dari perangkat pemerintah maupun perangkat yang lain.

“Contoh, ketika saya ke Desa Munggu Kecamatan Muara Kuang, saat saya datang ke sana memang tidak ada aktivitas tapi ketika saya pulang ke Indralaya saya dapat laporan bahwa aktivitas penambangan dimulai kembali, jadi ini seperti kucing-kucingan,” terang Panca.

Dijelaskan Panca, sebetulnya ia sudah menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan juga Kantor Palyanan Satu Pintu (PTSP) Ogan Ilir  untuk memastikan perizinan tambang pasir yang beroperasi di Ogan Ilir ada atau tidak.

“Jika tidak ada maka PTSP akan menyosialisasikan tata cara untuk pembuatan izin tambang pasir agar menjadi resmi (legal), tapi kembali lagi tidak boleh sembarang tempat, itu yang mengaturnya nanti dari pusat, tapi insya Allah PTSP akan membatu proses perijinannya ke pusat,” jelas Panca lagi.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ogan Ilir Abdurrahman Rosyidi mengatakan, terkait maraknya penambangan pasir ilegal di Kabupaten Ogan Ilir Dinas Lingkungan Hidup segera akan menghimbau kepada masyarakat penambang pasir agar segera mengurus perizinan penambangan pasir ke kementerian. 

Sebab terang Rahman, kewenangan pemberian izin penambangan pasir ada di kementerian termasuk soal lingkungan hidupnya sesuai dengan PP 5 Tahun 2021.

“Jadi kita di kabupaten hanya menghimbau sedangkan di provinsi ada auditor penambang, kita hanya bisa melaporkan saja,” jelas Rahman.

Sedangkan untuk kerusakan lingkungan jelas Abdurahman Rosyidi memang pemerintah harus menjaganya sebab kerusakan lingkungan tersebut berdampak pada masyarakat dan wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Dijelaskan oleh Abdurrahman Rosyidi, bahwa yang akan ditertibkan adalah penambang pasir yang tidak berizin alias ilegal.

Untuk bentuk penertibannya, jelas Rahman, yaitu dilakukan penghentian penambangan pasir bagi yang ilegal. 

“Untuk yang memiliki izin silahkan saja lanjut sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Rahman..

Sebelumnya pihak aparat kepolisian dari Polres Ogan Ilir sudah melakukan penertiban ke lokasi tambang pasir ilegal dan menghentikan operasional lokasi penambangan pasir tersebut. R316