OGAN ILIR Begawan Indonesia.com Mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kerap memicu terjadinya bencana kabut asap, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan melakukan persiapan sedini mungkin.
Pelaksana Harian Bupati Ogan Ilir Aufa Syahrizal ketika ditanya upaya apa yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan mengatakan, Pemkab Ogan Ilir melakukan upaya pencegahan sedini mungkin untuk mencegah terjadinya kebakaran tersebut.
Itu, jelas Aufa, sesuai dengan instruksi presiden agar daerah yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan segera melakukan persiapan agar kebakaran hutan dan lahan tersebut tidak terjadi.
“Merespon dan menindaklanjuti instruksi Presiden, apalagi kawasan Ogan Ilir termasuk kawasan yang rawan terjadi karhutla, maka kita melakukan persiapan sedini mungkin salah satunya dengan menggelar apel kesiapsiagaan penanggulangan
Karhutla di kawasan kantor terpadu Tanjung Senai Rabu 24 Februari esok” kata Aufa melalui pesan WhatsApp Selasa (23/2/2021)
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Ogan Ilir Zamhuri mengatakan, BPBD Ogan Ilir telah melakukan berbagai persiapan baik personel maupun peralatan.
“Untuk peralatan kita mendapat support dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berupa kendaraan sepeda motor trail yang dilengkapi dengan mesin pompa air dan selang sehingga bisa melakukan pemadaman lahan sedini mungkin sebelum api membesar, ada juga kendaraan tangki,” jelas Zamhuri
Zamhuri menjelaskan, seperti tahun sebelumnya daerah yang mendapat perhatian serius terkait kebakaran lahan ada lima kecamatan yaitu Kecamatan Pemulutan, Pemulutan Barat, Indralaya Utara, Rantau Alai dan Muara Kuang.
“Berdasarkan informasi dari BMKG bahwa cuaca di Ogan Ilir masih dipengaruhi oleh suhu la Nina sehingga masih ada turun hujan, sedangkan kemarau diperkirakan terjadi di bulan Mei dan puncaknya di bulan Agustus,” terang Zamhuri
Terakhir Zamhuri kembali menghimbau warga agar jangan membuka lahan dengan cara membakar sebab dapat memicu terjadinya kebakaran lahan dan dapat dikenakan proses hukum. R316