Diduga Hendak Lakukan Kejahatan Warga Lahat Dibekuk Personel Tim Komodo Satreskrim Polres Ogan Ilir

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandy memberikan keterangan pers terkait penangkapan seorang pria yang diduga akan melakukan kejahatan di wilayah hukum Ogan Ilir

OGAN ILIR, Begawan Indonesia.com Diduga hendak melakukan kejahatan, seorang pria warga Kabupaten Lahat diamakan oleh personel Tim Komodo Satreskrim Polres Ogan Ilir Sumatera Selatan senin waktu subuh di depan sebuah mini market di Kelurahan Timbangan Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandy memberikan keterangan pers terkait penangkapan seorang pria yang diduga akan melakukan kejahatan di wilayah hukum Ogan Ilir
Barang bukti senpira dan 6 butir peluru serta 1 kunci letter Y diamankan dari tersangka

 

Saat digeledah ditubuhnya didapati sebuah senpi rakitan, beberapa butir peluru dan  dan kunci leter Y.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandy didampingi Kasat Reskrim AKP Robby Sugara mengatakan Selasa (12/1/2021), awal penangkapan tersangka yang diketahui bernama Putra Indra itu berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh personel Tim Komodo Satreskrim Polres Ogan Ilir dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Robby Sugara.

BB pistol rakitan dan 6 butir peluru yang disita dari tersangka

Saat melintas didepan sebuah mini market di Kelurahan Timbangan polisi melihat seseorang dengan ciri-ciri yang mencurigakan.

Polisi lalu mendekat dan menggeledah pria tersebut.

“Saat itulah ditemukan sebuah senpi rakitan dengan 6 butir amunisi dan sebuah kunci berbentuk hurup Y diduga untuk melakukan tindak kejahatan,” terang Yusantiyo Sandy

Mapolres Ogan Ilir Sumatera Selatan

Langsung saja pria tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolres Yusantiyo menambahkan dari informasi tersangka Putra Indra memiliki beberapa LP atau laporan polisi atas tindak kejahatan di beberapa wilayah wilayah hukum Sumatra Selatan.

“Oleh karena itu akan dilakukan pendalaman terhadap terangka,” terang Kapolres Yusantiyo

Atas perbuatannya Putra Indra terancam Undang-Undang Darurat dengan ancman 20 tahun penjara. R316