Diduga Lakukan Pelanggaran Pilkada, Salah Satu Calon Bupati Kembali Dipanggil Bawaslu Ogan Ilir Untuk Diklarifikasi

 

OGAN ILIR, Begawan Indonesia.com Diduga kembali melakukan pelanggaran pilkada salah satu calon bupati Ogan Ilir Sumatera Selatan hari ini dipanggil Bawaslu untuk dilakukan klarifikasi.
Sayang meski ditunggu dua jam dari jadwal pemanggilan yaitu pukul’14.00 WIB, calon Bupati tersebut tidak terlihat datang ke Kantor Bawaslu Ogan Ilir di Jalan Lintas Timur Palembang-Ogan Ilir kilometer 35.
Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dermawan Iskandar ketika dikonfirmasi Senin (30/11/2020) membenarkan pihaknya memanggil salah satu calon bupati Ogan Ilir untuk diklarifikasi terkait dugaan pelanggan yang dilakukan.
Namun Iskandar enggan menyebut secara spesifik siapa calon bupati yang dipanggil oleh Bawaslu Ogan Ilir tersebut.
Hanya saja jelas Iskandar, pemanggilan itu terkait adanya laporan yang disampaikan ke Bawaslu Ogan Ilir hari Minggu kemarin.
“Ya Bawaslu Ogan Ilir saat ini sedang melakukan penanganan pelanggaran terkait dengan ada beberapa laporan yang masuk ke kami yang berhubungan dengan kampanye di luar jadwal dan ada juga pembagian kartu,” terang Iskandar
Iskandar melanjutkan, pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak terlapor seharusnya hari ini pukul 14.00 WIB, namun hingga pukul 16.00 WIB pihak yang dipanggil tidak datang ke Kantor Bawaslu Ogan Ilir.
“Sesuai isi surat yang kita layangkan pemeriksaan klarifikasi dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB, tapi sampai sekarang belum datang, sesuai aturan dapat kita panggil kembali besok,” jelas Iskandar.
Diterangkan oleh Iskandar lagi, sesuai Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pelanggaran pilkada berupa berkampanye diluar jadwal dan memberikan janji berupa imbalan dapat dimasukkan dalam pelanggaran pidana.
“Jadi kalau yang berhubungan dengan berkampanye di luar jadwal sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 sesuai dengan pokok aduannya ada sanksi pidana, termasuk menjanjikan imbalan juga ada sanksi pidananya,” jelas Iskandar lagi.
Namun sesuai aturan tambah Iskandar, dalam pemeriksaan klarifikasi itu Bawaslu Ogan Ilir tidak bergerak sendiri tapi  bersama dengan sentra Gakkumdu dalam hal ini dari unsur kepolisian dan kejaksaan.
Sebelumnya pada hari minggu kemarin  masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Aliansi Indonesia Sumatera Selatan melalui Ketua Tim Investigasi Yongki Ariansyah, melaporkan dugaan pelanggaran pilkada oleh paslon nomor urut dua Ilyas-Endang, berupa adanya dugaan memberikan uang, hadiah atau janji, terkait pembagian kartu transformasi pertanian yang di duga dibagikan paslon tersebut.
Kartu ini  jelas Yongki, diduga dibagikan hanya untuk kepentingan politik paslon saja sebab saat ini adalah masa kampanye pilkada Ogan Ilir.
“Kenapa tidak saat pak Ilyas menjadi bupati kalau  benar mau membantu masyarakat Ogan Ilir, mengapa harus nanti,” kata Yongki.
“Disini juga ada indikasi pidana karena sudah terjadi transaksi pada kartu itu, namun semuanya kita serahkan pada pihak bawaslu,” jelas Yongki melalui pesan WhatsApp.
Ketua Tim Hukum pasangan Ilyas-Endang Firli Darta yang coba di konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait pemanggilan Ilyas Panji Alam hingga berita ini diturunkan tidak menjawab. R316