Diperiksa Bawaslu Ogan Ilir Karena Membagi-bagikan Kartu, Warga Ogan Ilir  Mengaku Hanya Diupah Rp 30 Ribu dan Rokok 

OGAN ILIR, Begawan Indonesia.com – Sambil membawa surat pemanggilan yang diterimanya, I warga Ogan Ilir Sumatera Selatan datang ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir di Indralaya.
Pria 32 tahun warga Desa Ulak Kerbau Lama, Kecamatan Tanjung Raja ini mengaku mendapat surat pemanggilan oleh Bawaslu Ogan Ilir terkait laporan pembagian kartu yang disebut sebagai kartu transformasi pertanian yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
Kartu transformasi pertanian ini diduga berasal dari salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir.
“Ya, saya dipanggil ke sini (Bawaslu Ogan Ilir), katanya ada yang mau ditanya-tanya,” kata I Selasa (1/12/2020).
I, pria yang berprofesi sebagai penjahit pakaian ini mengaku ditugaskan untuk membagikan belasan kartu transformasi pertanian oleh seseorang.
Hanya saja I mengaku lupa kapan persisnya ia membagikan karu tersebut.
“Saya diminta membagikan 16 lembar kartu. Tapi waktunya lupa, mungkin sekitar dua tiga minggu lalu,” ucap I
Menurut I, saat diperintah oleh seseorang berinisial Y untuk membagikan kartu tersebut, ia mengaku tak curiga sedikit pun dan melaksanakannya.
Sebelum membagikan kartu tersebut, I mengaku diupah oleh Y sebagai tanda terima kasih.
“Saya bilang ‘gimana ini uang bensin’? Terus saya dikasih Rp 30 ribu dan rokok sebungkus,” ungkapnya.
Setelah membagikan kartu transformasi pertanian kepada 16 warga di Desa Ulak Kerbau Lama, I mengaku kembali beraktivitas seperti biasa.
Hingga pada 30 Desember lalu, I mendapat surat pemanggilan dari Bawaslu Ogan Ilir, namun I tak memenuhi panggilan tersebut.
“Saya pikir surat dari Bawaslu itu biasa saja. Lagipula kemarin saya sedang menghadiri hajatan saudara saya, jadi belum sempat datang,” kata dia.
Setelah mendapat surat pemanggilan kedua, I mengaku mulai khawatir hingga ia pun datang ke kantor Bawaslu Ogan Ilir di Indralaya hari ini.
“Saya merasa agak takut juga. Makanya saya datang ke sini,” ungkapnya.
Sebelumnya pada hari Minggu (29/11/2020) lalu, masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Aliansi Indonesia Sumatera Selatan melalui Ketua Tim Investigasi Yongki Ariansyah, melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada oleh paslon nomor urut 2 Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.
Laporan ke Bawaslu Ogan Ilir yakni adanya dugaan pemberian uang, hadiah atau janji berupa pembagian kartu transformasi pertanian.
Kartu tersebut, kata Yongki, diduga dibagikan hanya untuk kepentingan politik paslon saja sebab saat ini adalah masa kampanye Pilkada Ogan Ilir.
“Kenapa tidak (membagikan kartu) saat menjadi bupati kalau benar mau membantu masyarakat Ogan Ilir?” kata Yongki.
“Di sini juga ada indikasi pidana karena sudah terjadi transaksi pada kartu itu. Namun semuanya kita serahkan pada pihak Bawaslu,” jelas Yongki.
Bawaslu Ogan Ilir sendiri telah melayangkan surat pemanggilan kepada paslon nomor urut 2, namun yang bersangkutan belum datang untuk klarifikasi.
“Pak Ilyas dan Pak Endang masih sibuk kampanye. Yang jelas, beliau berdua tetap mematuhi aturan. Nanti kami atur jadwal (memenuhi panggilan Bawaslu),” kata Ketua Tim Hukum Paslon 2, Firli Darta saat dihubungi terpisah. R316