DPD Partai Golkar OI Versi Endang PU Ishak Berencana Gelar Musda, Sekretaris Partai Golkar Sumsel : Itu Ilegal

Endang PU Ishak (BI/IST)

OGAN ILIR, Begawan Indonesia.com Partai Golkar Ogan Ilir “versi” Endang PU Ishak diketahui akan menggelar Musyawarah Daerah Partai Golkar Ogan Ilir dalam waktu dekat.

Di salah satu media cetak harian lokal Sumsel terbit hari ini Senin (14/6/2201) Endang bahkan  menyatakan panitia musda  telah membuka pendaftaran bagi yang berminat maju sebagai calon ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir mulai tanggal 14-16 Juni 2021 dengan persyaratan mengantongi 30 persen dukungan dari Pengurus Partai Golkar Kecamatan yang jumlahnya 16 kecamatan.

Baca juga : Ketua Harian Partai Golkar Sumsel RA Anita Noeringhati : Masa Jabatan Ketua DPD Golkar Ogan Ilir Berakhir 5 Juni 2021

Terkait bakal digelarnya Musda Partai Golkar Ogan Ilir oleh Endang PU Ishak yang mengklaim masih sebagai Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir yang sah, Sekretaris DPD Partai Golkar Sumsel Herpanto dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, bahwa musda tersebut ilegal.

Dijelaskan Herpanto, dengan berakhirnya masa jabatan Endang PU Ishak 5 Juni kemarin maka legal standing kepengurusan DPD Partai Golkar Ogan Ilir berakhir atau putus.

Baca juga : Terkait Permintaan Penunjukan PLT Ketua Partai Golkar OI, Endang PU : Partai Golkar Menjunjung Tinggi Peraturan Organisasi dan AD/ART

“Konsekuensinya Endang tidak berhak lagi mengatasi namakan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten OI, kecuali ada perpanjangan yang suratnya dibuat oleh DPD provinsi dan itu tidak ada sama sekali. Kami juga sudah rapat melakukan keputusan itukan bahwa tetap pada keputusan DPD Partai Golkar provinsi menunggu arahan Ketua DPD Provinsi Sumatera Selatan bahwa akan ada kegiatan yang akan dilaksanakan di DPD Partai Golkar Ogan Ilir,” terang Herpanto

Terkait permintaan 14 Ketua Partai Golkar Kecamatan di Ogan Ilir yang meminta segera ditunjuk Pelaksana Tugas (PLT)  Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir Herpanto mengatakan DPD Partai Golkar Sumsel sudah menggelar rapat dan hasilnya sudah ada yaitu rekomendasi tiga nama yang akan ditunjuk sebagai PLT Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir.

“Berdasarkan hasil rapat kita sudah merekomendasikan tiga nama calon PLT Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir, tinggal menunggu keputusan Ketua DPD Partai Golkar Sumsel Pak Dodi Reza Alex. Beliau juga memerintahkan untuk segera dilakukan pembenahan dan konsolidasi Partai Golkar di Ogan Ilir,” tambah Herpanto

Baca juga : Masa Jabatan Endang PU Ishak Berakhir, 14 Pengurus Kecamatan Minta DPD Golkar Sumsel Tunjuk PLT Ketua Partai Golkar Ogan Ilir

Diterangkan Herpanto bahwa Musda itu bukan kegiatan yang ecek-ecek. 

“Dimulai dari penetapan jadwal disepakati oleh DPD Provinsi, kemudian DPD Kabupaten setempat sudah menyiapkan kepanitiaan, kemudian agenda acara sudah dijelaskan, lalu dalam pelaksanaan nanti ada utusan DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan yang dibuktikan dengan mandat, itu baru sah pelaksanaan Musda,” jelas Herpanto

Menurut Herpanto, DPD Partai Golkar Sumsel sudah memerintahkan Endang PU Ishak untuk melaksanakan Musyawarah Daerah sejak tanggal 29 April, namun tidak dilaksanakan.

“Jadi kita mengambil sikap sampai berakhirnya tanggal 5 Juni berlakunya SK itu kita DPD Provinsi ambil alih itu, namun kita tetap menunggu arahan Ketua DPD Partai Golkar Sumsel” tambahnya

Sementara Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir yang dinyatakan sudah habis masa jabatan tanggal 5 Juni Endang PU Ishak menanggapi santai statmen Sekretaris DPD Partai Golkar Sumsel Herpanto.

Baca juga : Bupati Panca “Sentil” Kepala OPD yang Perutnya Buncit Agar Mulai Berolahraga

Ia hanya mengatakan selaku pemegang mandat Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir, ia hanya berkewajiban menjalankan tugas partai yang dimandatkan.

“Saya selaku pemegang mandat ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir berkewajiban menjalankan tugas tugas partai yangg dimandatkan,” kata Endang singkat.

Sementara Ketua Kecamatan Partai Golkar Tanjung Raja Muhammad Ikbal yang menjadi juru bicara 14 Ketua Kecamatan Partai Golkar se-Ogan Ilir mengatakan, dalam berorganisasi harus mengacu pada aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Golkar.

“Dan masa bhakti Pak Endang itu sudah berakhir tanggal 5 Juni kemarin dan provinsi sudah ada rapat dan memutuskan sah bahwa Endang sudah tidak menjabat lagi sebagai ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir, sebagai orang yang faham pak Endang sudah faham itu, kenapa saat masih menjabat tidak dilakukan itu (Musda), ini tiba-tiba di media akan melaksanakan Musda, saya sebagai Ketua Partai Golkar Kecamatan Tanjung Raja memastikan tidak akan datang,” kata Ikbal.

Baca juga :

Seperti diberitakan sebelumnya masa jabatan Endang PU Ishak dinyatakan berkahir terhitung tanggal 5 Juni lalu.

14 Ketua Kecamatan Partai Golkar Ogan Ilir bersama anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Ogan Ilir lalu mengadakan pertemuan yang mengeluarkan rekomendasi agar DPD Partai Golkar Sumsel segera menunjuk PLT Ketua yang bertugas melaksanakan Musyawarah Daerah. R316