DPRD Ogan Ilir Apresiasi Keputusan Bupati Panca Pekerjakan Kembali 109 Nakes yang Dipecat Bupati Sebelumnya

Soeharto Hasyim Ketua DPRD Ogan Ilir (BI/IST)

Komisi IV : Bekerjalah Secara Profesional

INDRALAYA, Begawan Indonesia.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Ilir Sumatera Selatan mengapresiasi langkah Bupati Panca Wijaya Akbar Mawardi yang mengembalikan 109 tenaga kesehatan yang sebelumnya dipecat oleh mantan Bupati Ilyas Panji Alam untuk bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir, terhitung mulai hari Selasa (14/4/2021) kemarin.

Baca juga : Terhitung Selasa Kemarin 109 Tenaga Kesehatan RSUD Ogan Ilir yang Dipecat Tahun 2020 Lalu Sudah Mulai Bekerja Kembali 

Ketua DPRD Soeharto Hasyim dihubungi melalui sambungan telepon Rabu hari ini mengatakan, selaku Ketua DPRD Ogan Ilir ia sangat mengapresiasi langkah Bupati Panca karena dengan pengembalian hak ke 109 tenaga kesehatan itu maka polemik pemberhentian yang sempat menjadi isu nasional dan membuat Lembaga Ombudsman Sumsel turun tangan menjadi selesai.

Baca juga : 6 Kali Sudah Disurati Tetap Tak Mau Mengembalikan, Bupati Ogan Ilir Panca Bakal Gandeng Kejari dan Polres Ambil Paksa Mobdin Toyota LC 

“Selalu Ketua DPRD saya mengapresiasi langkah Bupati Panca, selain membuat polemik permasalahan yang membuat Ombudsman turun tangan menjadi selesai, pengembalian itu juga membuat 109 tenaga kesehatan yang hampir satu tahun menganggur bisa kembali bekerja,” kata Soeharto

Hanya Soeharto menyarankan, karena untuk honor ke 109 tenaga kesehatan itu tidak dianggarkan dalam APBD 2021, maka sebaiknya Pemerintah Daerah Ogan Ilir melakukan refocusing anggaran untuk pembayaran honor 109 tenaga kesehatan tersebut.

“Atau bisa diajukan dianggarkan perubahan,” tambah Soeharto

Rizal Mustopa
Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir (BI/IST)

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir Rizal Mustopa juga mengapresiasi langkah Bupati Panca tersebut. Pengembalian 109 tenaga kesehatan itu jelas Rizal, membuktikan bahwa Panca telah membuktikan janjinya saat kampanye.

Selain itu, tambah Rizal, Komisi IV pada dasarnya  menentang pemberhentian tersebut. Dari hasil penelusuran Komisi IV saat itu dengan memanggil sejumlah pihak termasuk ke 109 tenaga kesehatan itu, memang tidak ada alsan kuat yang membuat mereka layak dipecat.

Baca juga : Kronologi Remaja 17 Tahun Bunuh Pemalak di Ogan Ilir, Buang Pisau ke Sungai dan Terancam Penjara Seumur Hidup

“Selalu Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir kami mengapresiasi langkah Bupati Panca tersebut, hal itu membuktikan Bupati Panca telah melaksanakan janji kampanyenya, namun saya juga mengingatkan kepada ke 109 tenaga kesehatan yang sudah kembali bekerja untuk bekerja secara profesional dan sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya, apalagi saat ini pandemi Covid 19 masih berlangsung,” kata Rizal Mustopa.

Sebelumnya memenuhi janjnya saat kampanye dan melaksanakan rekomendasi Lembaga Ombudsman Sumsel, Bupati Ogan Ilir Sumatera Selatan Panca Wijaya Akbar akhirnya betul-betul mengembalikan status 109 tenaga kesehatan di RSUD Ogan Ilir yang sebelumnya dipecat oleh bupati sebelumnya Ilyas Panji Alam tahun 2020 lalu.

Baca juga : Herman Deru  Kawal PSU PALI  Berjalan  Secara  Demokratis dan Transparan 

“Dasar pengembalian ratusan nakes ini adalah rekomendasi dari lembaga Ombudsman, 

Bukan karena semata-mata memenuhi janji kampanye, namun untuk menjalankan aturan,” kata Panca di kantor Bupati Ogan Ilir di Tanjung Senai.

Keputusan Bupati Panca Wijaya Akbar itu sontak disambut tepuk tangan meriah ratusan tenaga kesehatan yang hadir di ruang rapat Bupati Ogan Ilir Selasa (13/4/2021) kemarin.

Mereka tidak dapat menutupi rasa senangnya setelah harus menganggur karena dipecat secara sepihak oleh Ilyas Panji Alam yang saat menjabat sebagai Bupati Ogan Ilir.

Dari jumlah 109 yang dipecat, ada 102 orang nakes yang hadir dan akan kembali bekerja, sementara 7 orang lainnya tak hadir karena sudah mendapatkan pekerjaan baru.

Panca mengatakan, yang menjadi perhatian Ombudsman sebetulnya bukan penyebab tenaga kesehatan itu diberhentikan.

“Melainkan cara memberhentikannya yang dipertanyakan sehingga keluar rekomendasi agar mereka dipekerjakan kembali. Dengan suasana kerja yang baru ini, saya harap kita berbenah sama-sama,” ajak Panca.

Baca juga : Jelang  Ramadhan di Sumsel Stok dan Harga Sembako Dipasaran Relatif Stabil

Selain itu terang Panca, akan ada peningkatan kualitas SDM termasuk membenahi sistem administrasi di RSUD Ogan Ilir agar semakin baik.

“Kepada para tenaga kesehatan, tunjukkan pada kami bahwa tidak salah jika anda dikembalikan ke posisi ini. Layani masyarakat dengan sebaik mungkin,” himbau Panca.

Sementara itu dalam waktu dekat ini Pemkab Ogan Ilir akan memverifikasi tenaga kesehatan di seluruh pusat-pusat kesehatan di Ogan Ilir untuk mengetahui  kompetensi mereka. Tujuannya untuk meningkatan kualitas SDM para tenaga kesehatan tersebut.

(BI/Humas Pemprov SS)

“Ini untuk menjaring SDM yang berkualitas, yang tidak disiplin dan seharusnya mendapatkan punishment, maka akan tersisih dengan sendirinya,” jelas Panca.

Adapun proses verifikasi nakes ini Rencana dilakukan pada Juni atau Juli mendatang dan dari verifikasi ini akan menghasilkan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Seluruh nakes akan diverifikasi ulang, dites ulang sesuai standar baru. Kalau memang terealisasi pada Juni atau Juli, saya pastikan pada tes tersebut tidak ada yang namanya pungutan maupun titipan. Kalau ada, laporkan kepada saya,” tandas Panca.

Jadwal puasa (BI/Diskominfo Oi)

Bagi para nakes, pengembalian tugas mereka ini semakin menambah motivasi bekerja.

Selain berterima kasih, para nakes juga mengucapkan pemohon maaf karena telah membuat gaduh di kalangan publik.

“Kami akan bekerja keras meningkatkan kinerja dan menjaga profesionalitas. Kami meminta maaf apabila terjadi kegaduhan akibat pemecatan nakes ini. Kami sadar kesempatan ini tidak akan datang kedua kalinya,” kata Dedi Hidayat, salah seorang nakes.

Seperti diketahui pemecatan 109 petugas medis tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir nomor 191/KEP/RSUD/2020. 

Alasan pemecatan sendiri karena tenaga medis itu dianggap telah meninggalkan tugas selama lima hari berturut-turut saat negara membutuhkan dalam rangka pencegahan pandemi Covid-19, sehingga diberikan sanksi pemecatan. R316