DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Tentang 4 Raperda Usulan Pemerintah

OGANLIR, Begawan Indonesia.com Wakil Ketua I DPRD Ogan Ilir Wahyudi Maruwan didampingi Wakil II Ketua Ahmad Syafei, Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan oleh Bupati Ogan Ilir tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Pemerintah, dilanjutkan dengan Pembentukkan Pansus DPRD yang dilaksanakan diruang rapat paripurna KPT Tanjung Senai, Selasa (10/08/2021).

Selian dihadiri oleh anggota DPRD, rapat itu dihadiri juga oleh Bupati  Panca Wijaya Akbar, Forkopimda, OPD, Camat Sekabupaten Ogan ilir serta awak media cetak dan elektronik.

Hadir juga Sekretaris DPRD Muchsinah, Kabag Legislasi Yubhar, Kabag Humas & Protokol Saudi Aryanto, Kasubag Persidangan Dedi Afrizal, Kasubag Hukum dan perundangan Yuliana,  Kasubag Protokol Hj. Sa’adah, Kasubag Rumah Tangga Kokoh Yansen dan Kasubag Risalah Hary Ferdian.

Dalam kesempatan itu Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, menyampaikan Nota Penjelasananya tentang Raperda usul Pemerintah yakni terdiri dari 4 Raperda yaitu 1. Perda no 33 tahun 2005 Tentang hewan berkaki  empat dalam Kabupaten Ogan Ilir, 2. Perda no 35 tahun 2005 Tentang Pemberantasan Maksiat di Kabupaten Ogan Ilir, 3. Perda nomor 39 tahun 2006 Tentang Ketertiban Umum dan 4 Perda nomor 40 tahun 2006 Tentang Pencegahan Permainan Judi.

Bupati Panca Menambahkan 4 Raperda usul pemerintah tersebut untuk dibahas lebih lanjut bersama sama perangkat daerah serta unit 

-unit ketingkat pembicaraan berikutnya, selanjutnya kempat raperda tersebut dimohon untuk diberikan persetujuan

Usai Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembentukan pansus yang terdiri dari empat pansus. Pansus 1 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Serta Perlindungan Masyarakat diketuai oleh Rahmadi Djakfar.

Pansus II tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan,  diketuai oleh Basri M, Zahri

Pansus III Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dari Perusahaan Daerah Petrogas Ogan Ilir Menjadi Perseroan Terbatas Ogan Ilir (Perseroda) diketuai oleh Amir Hamzah.

Pansus IV Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dari Perusahaan Daerah Air Minium Tirta Ogan Kabupaten Ogan Ilir Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ogan Kabupaten Ogan Ilir yang diketuai oleh Arham Padoli.***