OGAN ILIR, Begawan Indonesia.com Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengeluarkan pernyataan bahwa perjalanan non mudik dibolehkan di wilayah Sumatera Selatan Sabtu (8/5/2021).
Sontak pernyataan Herman Deru itu disambut gembira oleh masyarakat Sumatera Selatan yang beberapa waktu belakangan memang khawatir melakukan perjalanan karena takut diminta putar balik.
Padahal yang harus diketahui masyarakat ialah ada syarat khusus bagi seseorang untuk bisa melakukan perjalanan non mudik.
Adapun syarat atau kebutuhan khusus bagi yang akan melakukan perjalanan non mudik tersebut adalah karena tugas, karena kebutuhan belanja, perjalanan dinas, dan untuk berobat.
Berikut ini sejumlah kondisi yang dikecualikan atau syarat dibolehkan seseorang melakukan perjalanan non mudik :
-Bekerja atau perjalanan dinas
-Kunjungan keluarga sakit
-Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
Ibu hamil di damping satu orang anggota keluarga
Kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang.
Syarat perjalanan non mudik
Selain itu, pekerja migran Indonesia dan mahasiswa atau pelajar di luar negeri, atau pemulangan orang dengan alasan khusus juga diizinkan.
Dikecualikan juga bagi orang dengan kepentingan tertentu nonmudik yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Adapun dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan non mudik yakni:
-Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang disesuaikan dengan kebutuhan
-KTP pemohon
-Surat keterangan sesuai kebutuhan (dari rumah sakit bila sakit, keterangan hamil dan sebagainya).
-Surat hasil negatif tes PCR atau swab antigen meupun GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1 X 24 jam sebelum keberangkatan.
Sanksi
Bagi mereka yang nekat mudik dan tidak masuk dalam kondisi pengecualian maka ada sanksi sesuai dengan PM Perhubungan No 13.
Untuk transportasi darat, paling ringan adalah diputar balikan ke tempat semula.
Sementara, jika ada pelanggaran terhadap UU LLJR tentu akan dikenai sanksi sesuai hal yang dilanggar
Diberitakan sebelumnya Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru membolehkan pengendara yang melakukan perjalanan non mudik di wilayah Sumatera Selatan.
Pernyataan herman deru disampaikannya saat meninjau pos penyekatan di exit Keramasan Tol Kapal Betung Sabtu (8/5/2021) siang.
Menurut Herman Deru ada dua jenis perjalanan yang sedang berlangsung saat ini.
“Perjalanan mudik dan non mudik,” kata Herman Deru didampingi Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar
Untuk perjalanan mudik memang harus melalui pos penyekatan dan akan di minta putar balik balik oleh petugas jika tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta.
Namun untuk non mudik seperti untuk berobat, perjalanan dinas ataupun belanja dibolehkan melintas.
“Jadi perjalanan itu ada dua, mudik dan non mudik, nah yang non mudik ya boleh seperti yang berkebutuhan khusus contohnya karena tugas, karena belanja, yang perjalanan dinas, yang berobat itu boleh,” kata Herman Deru
Dalam kesempatan itu Herman Deru juga berpesan kepada petugas yang berjaga di pos penyegatan agar menunjukkan perilaku sopan santun dan ramah.
Hal itu jelas Herman Deru, karena kita ingin menunjukkan citra kepada warga yang melakukan perjalanan melintasi Sumatera Selatan bahwa penduduk Provinsi Sumatera Selatan adalah penduduk yang ranah dan sopan.
“Inikan sebuah citra yang harus kita jaga bahwa Sumsel itu ramah, maka didalam menghadapai masyarakat yang saat ini harus taat terhadap aturan tidak boleh mudik ini petugas posko harus sopan, tegas atau humanis, dia harus tegas terapi harus tetap memikirkan aspek kemanusiaan,karena ini yang dihadapi bukan penjahat tetapi orang-orang rindu,” kata Herman Deru
Baca juga : Mesti Diijinkan, Pemkab Ogan Ilir Tetap Instruksikan Lokasi Solat Idul Fitri di Setiap Desa Diperbanyak
“Jangan sampai dari posko ke posko menghadapi persoalan-persoalan yang sama, kalau sudah sudah dicegat di Lampung artinya di sini tinggak kita filter saja, begitu juga sebaliknya, dak perlu kalau sudah jauh disuruh puter balik, kalau ini soal puter balik ya,” tambahnya
Dalam kesempatan itu Herman Deru juga memberikan bingkisan kepada petugas termasuk alat Rafid tes dan masker. R316