Jalan Tol Palembang – Indralaya (Palindra) Resmi Berlakukan Tarif Baru

PALEMBANG, Begawan Indonesia.com – Setelah beberapa waktu dilakukan sosialisasi secara masif oleh

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola Jalan Tol Palembang –Indralaya, baik melalui siaran pers, media sosial maupun media luar ruang seperti Variable Message Sign (VMS) dan spanduk, Hutama Karya secara resmi menginformasikan bahwa  penyesuaian tarif tersebut akan diberlakukan terhitung mulai Sabtu (09/10) Pukul 00.00 WIB.

Selain melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan dan masyarakat, Plt. Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, Dwi Aryono mengatakan bahwa Hutama Karya juga telah melakukan sosialisasi kepada regulator, Key Opinion Leader (KOL) dan komunitas sekitar Jalan Tol Palindra melalui Focused Group Discussion (FGD) Internal Virtual Terbatas yang diselenggarakan pada Selasa (28/09).

“Kami telah melaksanakan FGD secara virtual dengan para stakeholder Jalan Tol Palindra. Tujuan dari diskusi ini agar dapat menampung aspirasi terkait rencana penyesuaian tarif tol tersebut dari pihak-pihak yang merasakan manfaat dari Jalan Tol Palindra. Dan dari hasil FGD, semua pihak setuju dengan penyesuaian tarif jalan tol tersebut,” ujar Dwi.

Dalam FGD tersebut, Pengamat Ekonomi, Piter Abdullah berpendapat mengenai peran strategis dari Jalan Tol Palindra yang meningkatkan perekonomian di Pulau Sumatra.

“Jalan Tol Trans Sumatera membuka akses dari Pulau Jawa dan Pulau Sumatra begitu pun sebaliknya, sehinggayang sebelumnya terdapat ketidakseimbangan ekonomi, sekarang dapat lebih terbantu. Jalan Tol Palindra juga sangat membantu masyarakat dengan pertimbangan sebelum dibangunnya jalan tol ini, kondisinya lebih rawan akan kecelakaan lalu lintas.” tutur Piter.

FGD tersebut turut dihadiri oleh Staf Ahli Kementerian PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Endra Atmawidjaja, Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Krisno Yuwono, Plh. Anggota Unsur BPJT Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin, Ketua MTI Provinsi Sumatera Selatan Erika Buchari, Sekretaris Daerah Ogan Ilir H. Muchsin.

Lebih lanjut, Dwi juga menyampaikan bahwa penyesuaian tarif tol telah diatur berdasarkan regulasi tentang Jalan Tol yang terdapat pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dimana disebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. “Selain penyesuaian tarif tersebut sudah berdasarkan regulasi yang ada, kami selaku pengelola juga sebelumnya sudah melakukan peningkatan SPM dan fasilitas yang ada di jalan tol tersebut.” tutup Dwi Aryono, Plt. EVP Divisi OPT Hutama Karya.

Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara dalam kondisi prima, mengecek kondisi kendaraan, memastikan kecukupan saldo UE sebelum melintas di jalan tol. Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya, dimana didalamnya terdapat fitur Cek Saldo UE, Top up saldo UE, atau melaporkan ke Call Centre masing-masing Cabang Tol apabila terjadi tindak kejahatan yang ada di jalan tol maupun rest area. Serta mematuhi protokol Covid-19 seperti menggunakan masker dan selalu mencuci tangan pada saat bepergian keluar rumah dan membatasi diri untuk keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang mendesak.

Berdasarkan SK Mentri PUPR terkait dengan penyesuaian tarif tol tersebut, berikut besaran tarif tol pada Jalan Tol Palembang – Indralaya sebelum dan sesudah dilakukannya penyesuaian tarif mendatang sebagaimana dapat dilihat pada tabel berikut ini.: