Jual Miras Jenis Tuak, Seorang Ibu Muda di Sungai Rambutan Diamankan Berikut BB Galonan Tuak

OGAN ILIR, Begawan Indonesia.com – Seorang ibu rumah tangga berimisial RS (23) warga Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir diamanatkan aparat polisi dari Polres Ogan Ilir Rabu (6/10/2021)

RS diamankan setelah ada laporan warga yang resah dengan aktivitasnya menjual minuman keras jenis tuak di warung tuak miliknya di Dusun I Desa Sungai Rambutan Indralaya Utara.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandy dalam keterangan persnya mengatakan, operasi itu nenindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas menjual minuman keras oleh RS yang menyebabkan orang berkerumun.

“Giat menindaklanjuti laporan dari masyarakat perihal penjual minuman tuak dan sering berkerumun nya masyaraka,” kata AKBP Yusantiyo Sandy.

Adapun kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Ogan Ilir, Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, Kanit Idik II Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir dan Ps. Kanit I Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir. 

Barang bukti yang diamankan meliput :

– 3 (tiga) buah drijen warna biru yg berisi minuman tuak

– 1 (satu) buah ember warna hijau

– 1 (satu) buah corong

– 1 (satu) buah saringan

– 1 (satu) buah ceret

– uang tunai hasil penjualan minuman tuak senilai Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah)

-14 (empat belas) buah bola billiard

– 1 (satu) buah stik billiard.

Kasus itu saat ini tengah didalami oleh aparat polisi dari Polres Ogan Ilir. (Rel