Kabur Karena Tepergok Saat Mendorong Motor yang Hendak Dicuri, Pelaku Tertangkap 11 Bulan Kemudian

PRABUMULIH, Begawan Indonesia.com Saat tengah mendorong motor yang hendak dicuri keluar pagar rumah korbannya Eric Yoland Siregar di lokasi Jalan Beringin Kelurahan  Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih Sumatera Selatan secara diam-diam pada bulan januari lalu, pelaku YH (20) dan HT (19)  warga Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan, dipergoki korbannya Eric Yolando Siregar yang langsung mengejarnya.
Mendapati aksinya diketahui korbannya dan dilakukan pengejaran, kedua pelaku itu langsung kabur mengambil langkah seribu meninggalkan motor jenis Honda Scoopy warna biru yang hendak dicurinya.
Sementara korban Eric Yolando Siregar langsung melapor kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.
Proses penangkapan kedua pelaku sendiri berawal dari informasi keberadaan pelaku di daerah Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara.
 
Polisi dari Polsek Prabumulih Barat yang saat itu tengah menjalankan operasi Sikat Musi 2020 langsung melakukan upaya penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.
 
 
 
“Setelah mengetahui keberadaan keduanya  langsung kami lakukan penangkapan dan dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk dilakukan pemeriksaan, dan pendalaman” kata Kanitres Polsek Prabumulih Barat IPDA Dharmawan.
 
 
Barang bukti yang diamankan tambah Dharmawan, berupa satu unit sepeda motor dan 1 buah kunci Y.
Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.  R316