INDRALAYA, Begawan Indonesia.com – Y (53) kakek warga Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir Sumatera Selatan Ditangkap aparat polisi dari Tim Crocodile Polsek Pemulutan karena diduga telah mencuri puluhan bungkus rokok serta uang sebesar Rp 2 juta di warung milik korban Nurlaela (53) di Desa Ibul Besar 3 Pemulutan.
Kapolsek Pemulutan IPTU Iklil Alanuari dalam keterangan persnya Jumat (22/10/201) mengatakan kronologis terungkapnya kasus pencurian itu berawal pada saat korban Nurlela pulang dari berpergian. Tiba didepan halaman rumah tiba-tiba ia melihat 2 orang sudah berada di dalam rumah membuka pintu rolling door dari dalam rumah.
“Kemudian korban mengecek kedalam rumah dan melihat isi warungnya sudah dicuri pelaku, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 49 bungkus rokok, dan uang tunai sebanyak Rp 2 juta. Total kerugian yang diderita korban Rp 3 juta,” kata IPTU Iklil Alanuari
Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemulutan.
Baca juga : Dihadapan Kepala BPN Sumsel Panca Berharap Persoalan Tanah di Ogan Ilir Bisa Lebih Cepat Terselesaikan
Proses penangkapan berawal saat petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di Desa Simpang Pelabuhan Dalam Pemulutan.
Segera petugas dengan dipimpin Kapolsek Iklil Alanuari dan Kanitres IPDA Zulkarnain Afianata melakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku Y saat tengah berjalan di Jalan Desa Simpang Pelabuhan Dalam.
Sedangkan pelaku lain sedang dalam pengejaran.
“Pelaku dan barang bukti langsung kita amankan di Mapolsek Pemulutan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Iklil.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku meliputi 1 buah kunci gembok warna kuning, 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna biru, 2 buah batu yang digunakan pelaku untuk merusak kunci gembok 4 Bungkus Rokok dan 8 Bungkus Indomie yang masih tersisa. R316