Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah, Panca Nyatakan Pemkab Ogan Ilir Tetap Support Kadisnakertrans AS

Panca Wijaya Mawardi Bupati Ogan Ilir (BI/R316)

OGAN ILIR, Begawan Indonesia.com Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ogan Ilir Sumatera Selatan AS tetap mendapat dukungan penuh dari Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Mawardi.

Baca juga : Bupati Ogan Ilir yang Baru Dilantik Panca Wijaya Akbar Akan Hapus Anggaran Pembelian Mobil Dinas untuk Dirinya

Panca tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan dari pengadilan.

“Ya untuk Pak AS Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kita sudah rapat, kita tentu menerapkan asas praduga tak bersalah, selaku Bupati saya tetap mensupport secara penuh, selagi ada yang harus dipertanggungjawabkan ya harus dipertanggungjawabkan,” kata Panca Kamis (25/3/2021)

Baca juga : Ramai Soal Mobnas Bupati Ogan Ilir yang Belum Dikembalikan, Bupati Panca : Perlu Digaris Bawahi Bukan Hanya Mobil Dinas Bupati Tetapi Seluruh Aset Pemkab Ogan Ilir Akan Kita Benahi

Ditambahkan Panca, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir tetap membantu yang terbaik untuk yang bersangkutan, namun ia tidak tahu nanti dipersidangan apakah bukti-bukti akan meringankan atau memberatkan, namun Panca berharap Ahmad AS dapat mempertanggungjawabkan kalau memang ada yang di salah gunakan.

Sedang untuk kekosongan jabatan yang sementara ditinggalkan oleh AS Panca mengatakan, Ia sudah melakukan komunikasi  dengan Wakil Bupati Ardani untuk mencari figur yang tepat dan mumpuni guna mengisi jabatan tersebut.

Baca juga : Terkait Penggeledahan Kantor BPKAD Ogan Ilir ini Tanggapan Bupati Panca

“Saya sudah berkomunikasi dengan Wakil Bupati untuk mencari figur yang mumpuni untuk mengisi posisi tersebut, nanti akan dilakukan assessment dan uji kompetensi,” terang Panca

Ketika ditanya apakah sudah ada kandidat yang akan mengisi posisi tersebut, Panca menjawab bahwa hingga saat ini belum ada, dan masih terbuka bagi ASN di Ogan Ilir maupun di luar Ogan Ilir yang sudah memenuhi syarat untuk mengisinya.

“Bagi yang berminat dan punya kompetensi silahkan menghadapi saya, kita akan lakukan assessment, ini terbuka bagi siapa saja tidak hanya ASN dari Ogan Ilir tetapi bisa dari kabupaten lain karena kita kekurangan ASN, silahkan saya sangat terbuka,” tambahnya

Baca juga : Ogan Ilir Kirim 8 Cabor pada Popda Sumsel, Panca Kaget Kegiatan Tersebut Tidak Dianggarkan

Untuk mengisi kekosongan tersebut, kata Panca, Sekretaris Dinas di Kantor tersebut yang menjalankan roda organisasi pemerintahannya.

Seperti diberitakan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi AS bersama mantan Kepala Dinas A dan CS yang bertindak selaku pihak ketiga telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah P21 dan  telah dilakukan penanganan selama 20 hari di Rumah Tahanan Pakjo Palembang.

Ketiga ASN itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan jembatan KTM Sungai Rambutan dengan kerugian mencapai Rp 2,9 Milyar. R316