Ketiga Tersangka Kasus Korupsi di Disnakertrans Ogan Ilir Ditahan di Rutan Pakjo Palembang Selama 20 Hari

Ketiga tersangka HA, AS dan CS berada di dalam mobil yang akan membawanya ke Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari BI/R316)

INDRALAYA, Begawan Indonesia.com Ketiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan KTM Sungai Rambutan Ogan Ilir Sumatera Selatan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat akhirnya dibawa ke Rumah Tahanan Pakjo Palembang untuk menjalani penahanan selama 20 hari.

Baca juga : Berkas P21, 3 Tersangka Kasus  Korupsi Jembatan KTM Sungai Rambutan Dengan Kerugian Negara 2,9 Milyar Dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir

Sebelumnya ketiga tersangka masing-masing berinisial HA (mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ogan Ilir, AS (mantan PPTK pembangunan jembatan KTM Sungai Rambutan dan CS (pelaksana) beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir oleh penyidik Unit Tidak Pidana Korupsi Satreksrim Polres Ogan Ilir ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Jumat (19/3/2021) karena berkasnya sudah P21.

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Marthen Tandi dan Kapolres AKBP Yusantiyo Sandy memberikan keterangan pers bersama pasca penyerahan berkas P21 kasus korupsi pembangunan jembatan KTM Sungai Rambutan Ogan Ilir Jumat (19/3/2021) (BI/R316)

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Marthen Tandi menjelaskan, setelah jaksa penuntut umum melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, maka jaksa penuntut umum mengambil sikap terhadap ketiga tersangka itu dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari terhitung hari ini 19 Maret 2021.

Baca juga : Akun Medsos Lecehkan Profesi Jurnalis di Ogan Ilir,  Akan Dilaporkan ke Polisi Hari Jumat Esok

Dengan demikian upaya kuasa hukum ketiga tersangka untuk melakukan penangguhan penahanan tidak dikabulkan dan ketiga tersangka harus menjalani penahanan.

“Soal permohonan penangguhan penahanan itu adalah hak kuasa hukum, namun jaksa penuntut umum punya pertimbangan sendiri untuk melakukan penahanan disamping juga untuk mempercepat proses penanganan perkara itu dan supaya tersangka bisa fokus dalam penanganan perkara dari segi materil maupun pembuktiannya dan supaya barang bukti bisa terjaga,” kata Marthen Tandi.

Iswadi Idris
Kuasa Hukum salah satu tersangka (BI/R316)

Sementara kuasa hukum salah satu tersangka CS yang merupakan pelaksana pekerjaan Iswadi Idris mengatakan selaku penasehat hukum mereka sudah mengajukan upaya penangguhan penahanan saat penyerahan berkas tadi.

“Namun dengan penahanan ini maka kami akan ajukan permohonan pengalihan jenis tahanan atau dengan kata lain mengajukan permohonan tahanan kota,” kata Iswadi Idris

Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (BI/R316)

Seperti diberitakan Unit Tindak Pidana Korupsi Satreksrim Polres Ogan telah melimpahkan berkas kasus korupsi pembangunan jembatan KTM Sungai Rambutan Ogan Ilir ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir hari ini juga.

iga orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka beserta barang bukti juga turut diserahkan.

Dengan penyerahan penyerahan berkas dan tersangka tersebut berarti kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan KTM Sungai Rambutan akan segera memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang dan terancam hukuman penjara minimal 4 tahun penjara. R316