Ketua DPRD Ogan Ilir Soeharto Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Perda Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2021  

OGAN ILIR, Begawan Indonesia.com ,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan menggelar rapat Paipurna Paripurna Dalam Rangka Penetapan Program Pembentukan Perda Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2021, diruang rapat paripurna DPRD OI Tanjung Senai Indralaya, Senin (18/01/2021).

Ketua DPRD Ogan Ilir
Soeharto (BI)

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ogan Ilir Soeharto dihadiri Anggota DPRD dengan menerapkan Protokol Kesehatan.

Dari eksekutif hadir Sekda Ogan Ilir Badrun Priyanto mewakili Bupati Ilyas Panji Alam.

Sekda Ogan Ilir Badrun Priyanto hadir mewakili Bupati Ilyas Panji Alam duduk bersama Ketua DPRD Soeharto

Hadir juga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Muspida melalui Virtual serta para media baik cetak maupun elektronik.

Anggota DPRD Ogan Ilir yang hadir dalam sidang paripurna tersebut (BI)

Tampak juga  Sekretaris DPRD Ogan Ilir Mukhsinah, yang diwakili Kabag Humas & Protokol Yuniarti Kabag Legislasi Yubhar, dan Kasubag Persidangan Dedi Afrizal.

Kasubag Aspirasi Cahya Loka, Staf Khusus Ketua DPRD Rosidi terlihat juga di dalam ruang sidang paripurna tersebut.

Program Penetapan Pembentukan Peraturan Daerah itu sendiri disampaikan oleh Ketua Bapemperda Rahmadi Djakfar.

Anggota DPRD Ogan Ilir berfoto bersama usai pelaksanaan sidang paripurna DPRD Ogan Ilir di Gedung Paripurna DPRD Tanjung Senai (BI)

Terdapat 28 Raperda terdiri 24 Raperda usul Pemerintah Daerah Ogan Ilir dan 4 Raperda merupakan Inisiatif DPRD.

Adapun 24 Raperda tersebut yaitu :

1.Rencana induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Ogan Ilir  (Dinas Pariwisata),

  1. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, PDAM Tirta Ogan dan PD. (Petrogas Kabupaten Ogan Ilir), 

3.Desa (Pemerintahan Desa, BPD, Perangkat Desa, BUMDes (DPMD),

  1. Pajak dan Retribusi Daerah (BAPENDA), 
  1. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Bag Organisasi)
  1. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (DISDUKCAPIL), 
  1. Perubahan Anggaran Pendapatan  dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (BPKAD), 
  1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) (BAPPEDA), 
  1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan  dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (BPKAD), 
  1. Badan Usaha Milik Daerah (Bag Perekonomian). 
  1. Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) (PDAM), 

12.Pendirian BUMD PT Covida Sejahtera Abadi (Perseroda) (Bag Perekonomian),

13.Pembentukan PD Petrogas (Perseroda) (Bag Perekonomian),

  1. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 1 Tahun 2012 tentang RT RW Kabupaten Ogan Ilir (Dinas PUPR), 

15.Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Koridor Palindra (Dinas PUPR),

16.Anggaran Pendapatan  dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (BPKAD),

17.Peternakan dan kesehatan Hewan Dinas Perikanan,

  1. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Dinas Pertanian), 

19.Pesantren (Bag Kesra),

  1. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) (Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan).
  1. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 39 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum (Sal Pol PP), 
  1. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi (Dinas Perhubungan), 
  1. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan), 
  1. Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi  Kecamatan Dalam Kabupaten Ogan Ilir (DPMD) 
  1. Kabupaten Layak Anak (Inisiatif DPRD), 
  1. Pengarusutamaan Gender (Inisiatif DPRD), 
  1. Perlindungan Pohon (Inisiatif DPRD), 
  1. Adat Istiadat (Inisiatif DPRD)  

Usai penyampaian oleh Ketua Bapemperda Rahmadi Djakfar, Program Pembentukan Perda itu diserahikan kepada Ketua DPRD yang selanjutnya disetujui Sidang Paripurna.

Ketua DPRD Soeharto Hasyim mengatakan dari 28 Program Pembentukan  Raperda yang disetujui itu ada beberapa yang menjadi prioritas seperti raperda soal pemilihan kepada desa yang dalam pelaksanaannya sebelumnya terjadi polemik dan Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)

“Ya rapat tadi adalah rapat paripurna penetapan program pembentukan perda Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2021, memang ada yang jadi prioritas diantaranya perda tentang pemilihan kepala desa yang dalam pelaksanaan sebelumnya terjadi polemik dan Raperda BUMDES,” terang politisi Partai Golkar ini.

Soeharto berharap semua Raperda yang diusulkan dapat terpenuhi ditahun sidang 2021 ini. R316