Kronologi Remaja 17 Tahun Bunuh Pemalak di Ogan Ilir, Buang Pisau ke Sungai dan Terancam Penjara Seumur Hidup

Foto ilustrasi (BI/IST)

OGAN ILIR, Begawan Indonesia.com – Seorang remaja berinisial DI (17) di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, nekat menusuk pemuda yang memalaknya hingga tewas, Selasa (13/4/2021).

Korban diketahui bernama Azhari (24), warga Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, tewas dengan luka tusuk di bagian dada di jalan depan SMPN 1 Tanjung Raya.

Baca juga : Ditusuk Pada Bagian Dada Saat Sedang Mengendarai Sepeda Motor Azhari Tewas

Menurut polisi, pelaku sebelumnya membuntuti korban. Lalu saat di lokasi kejadian, pelaku memepet motor korban dan menusuk di bagian dada.

Setelah korban tersungkur, DI kabur ke arah Indralaya dan sempat membuang pisau yang digunakannya di aliran Sungai Kelekar.

Baca juga : Terhitung Selasa Kemarin 109 Tenaga Kesehatan RSUD Ogan Ilir yang Dipecat Tahun 2020 Lalu Sudah Mulai Bekerja Kembali 

“Ketika diinterogasi pelaku mengaku sebagai pelaku penusukan terhadap korban Azhari hingga meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robby Sugara, Selasa (13/4/2021).

Dipicu aksi pemalakan

Robby mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban memalak pelaku di sebuah warung di Pasar Tanjung Raja.

“Berawal saat pelaku yang sedang makan model (penganan khas Palembang) di sebuah warung di Pasar Tanjung Raja Ogan Ilir, tiba-tiba dipalak atau dimintai uang untuk membeli rokok oleh korban Azhari,” kata Robby dalam rilis pers, Selasa (13/4/2021).

Baca juga : 6 Kali Sudah Disurati Tetap Tak Mau Mengembalikan, Bupati Ogan Ilir Panca Bakal Gandeng Kejari dan Polres Ambil Paksa Mobdin Toyota LC 

Saat itu DI hanya diam dan tak menuruti permintaan korban. Selanjutnya korban keluar dari warung dan hendak membeli pulsa.

Sesaat kemudian, kata Robby, pelaku menyusul korban dan terjadi aksi penusukan tersebut.

Ditangkap di Indralaya

Polisi telah menangkap DI di Indralaya dan mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT diduga milik pelaku. 

Barang bukti pisau yang digunakan pelaku hingga saat ini masih dicari aparat kepolisian.

Atas perbuatanya itu, DI terancam pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. **

Sumber : Kompas.com