Mawardi Yahya  Harapkan KYRI Lebih  Berperan  Dalam Penegakan Hukum di Sumsel

  • Wagub  Terima Audiensi Sekjen KY RI Penghubung Wilayah Sumsel

PALEMBANG, Begawan Indonesia.com – Keberadaan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia di Sumatera Selatan  diharapkan dapat menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim di Sumsel.

“Alhamdulillah Sumsel sudah  Komisi Yudisial. Kita warga Sumsel merasa bangga  karena pemerintah pusat   menghadirkan  Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Selatan.  Semoga kehadiran KY ini akan banyak membantu dalam penegakan hukum di Sumsel,”  harap  Wakil Gubernur Sumsel Ir H. Mawardi Yahya saat menerima audiensi Sekjen KY RI Penghubung Wilayah Sumsel, Arie Sudihar, Kamis (23/9).

Lebih lanjut Wagub  menegaskan, Pemprov Sumsel akan berusaha untuk sinergi dengan  KY RI Wilayah Sumsel  utamanya dalam kelancaran tugasnya.

“Tidak ada alasan untuk kami tidak membantu KYRI Sumsel.   Terkait hal yang akan diperlukan  sebisa mungkin akan kita  bantu,” imbuh Mawardi.

Sementara itu Sekjen KYRI Penghubung Wilayah Sumsel, Arie Sudihar menjelaskan Komisi Yudisial (KY) RI  merupakan   satu dari 8 lembaga negara yang berada diranah yudikatif. Dimana KY RI sebagai lembaga negara memiliki 12 kantor pendukung diseluruh  Indonesia. Khusus dipulau   Sumatera ada 3 Cabang meliputi  Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Dan Riau.

“Komisi Yudisial juga  bertugas menunjuk seorang hakim serta mengawasi dan memantau perilaku mereka selama bertugas,” jelasnya sembari menambahkan  di Sumsel ada 12 Pengadilan Negeri, 8 Pengadilan Agama dan 1 Pengadilan Militer.

Untuk diketahui   Komisi Yudisial Republik Indonesia atau Komisi Yudisial  (KY) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.***