OGAN ILIR, Begawan Indonesia.com Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir mempersilahkan warganya untuk melakukan solat idul Fitri.
Namun dari 241 desa dan kelurahan yang ada, terdapat delapan desa dan kelurahan yang tetap dilarang melaksanakan solat idul Fitri.
Kedelapan daerah tersebut yakni Kelurahan Indralaya Mulya di Kecamatan Indralaya, Kelurahan Timbangan dan Desa Tanjung Pering di Kecamatan Indralaya Utara, Kelurahan Tanjung Batu, Desa Tanjung Tambak dan Desa Seri Bandung di Kecamatan Tanjung Batu, Desa Talang Pangeran Ulu di Kecamatan Pemulutan Barat serta Desa Tangai di Kecamatan Rambang Kuang.
Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar mengatakan, meski diijinkan melaksanakan solat idul Fitri namun dalam pelaksanaannya harus tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
“Untuk solat idul Fitri sudah ada surat edaran ya, ada delapan desa dan kelurahan yang dianjurkan untuk solat di rumah karena di sana ada klaster penyebaran virus Corona,” kata Panca saat meninjau Posko Penyekatan di lokasi exit Keramasan Tol Kapal Betung Sabtu (8/5/2021).
Baca juga : Gubernur Herman Deru Perbolehkan Perjalanan Non Mudik di Wilayahnya
Namun tambah Panca, meski di daerah lain diperbolehkan melaksanakan solat idul Fitri namun ia sudah memerintahkan kepala desa agar di desanya diperbanyak titik lokasi pelaksanaannya.
“Contohnya jika di desa tersebut ada 4 dusun maka diinstruksikan di empat dusun tersebut masing-masing diselenggarakan pelaksanaan solat idul Fitri sehingga tidak terjadi penumpukan,” terang Panca.
“Saya juga sudah surati Camat dan kepala desa untuk mengawasi pelaksanaannya secara tegas,” tambah Panca
Panca juga mengatakan bahwa tahun ini Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir tidak melakukan kegiatan open house seperti tahun-tahun sebelumnya sebab saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid 19. R316