Miliki Senpira Ilegal Berikut Amunisi Warga Ogan Komering Ilir Dibekuk Polisi

Tersangka AY dibawa ke kantor Subsektor Polsek Mesuji Raya setelah diamankan karena memiliki senpira dan senjata tajam jenis pisau. (Bai/IST)

KAYUAGUNG, Begawan Indonesia.com Seorang pria inisial AY warga Desa Rantau Durian 1 Kecamatan Lempuing Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan yang bekerja sebagai wiraswasta, ditangkap aparat polisi dari Tim Macan Komering Subsektor Mesuji Raya yang dipimpin IPDA Jendri Simanjuntak.

Barang bukti (BI/IST)

Kronologis penangkapan tersangka AY sendiri berawal ketika seorang anggota Subsektor Mesuji Raya mendapatkan informasi bahwa seorang warga berinisal AY diduga memiliki senjata api rakitan.

Mendapat informasi tersebut Kasubsektor Polsek Mesuji Raya lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka AY di jalan Poros Desa Cipta Sari Kecamatan Mesuji Raya OKI.

Baca juga :

Dandim 0402 OKI-OI Dukung Langkah Kepolisian Berantas Peredaran Narkoba di Ogan Ilir

“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan sepucuk pistol jenis rakitan dengan satu butir peluru kaliber 5,55mm di saku kanan sebelah depan,” kata IPDA Jendri Simanjuntak Rabu melalui siaran persnya Rabu (3/3/2021)

Baca juga :

Pembersihan Desa Kerinjing Berlanjut, Polisi Tangkap 2 Orang Tersangka Beserta Ratusan Gram Sabu, Senpi Rakitan dan 27 Butir Peluruu

Selain senpira polisi juga menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang coklat bersarung kain warna putih di saku celana belakang sebelah kiri pelaku.

“Pelaku langsung kami bawa ke kantor Subsektor Polsek Mesuji Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata IPDA Jendri

Tersangka AY terancam pasal 1 ayau 1 dan 2 Undang Undang Nomor 12 Tahun 1951 dan menunggu proses pengadilan. R316