Modus Pepet dan Naik Kendaraan Pikap Lalu Turunkan 20 Karung Beras, Warga Ibul Besar 1  Dibekuk Tim Crocodile Polsek Pemulutan

INDRALAYA, Begawan Indonesia.com – Elyas Pical (25) warga Desa Ibul Besar 1 Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir Sumatera Selatan, spesialis pelaku kejahatan bajing loncat yang sudah buron selama enam tahun ditangkap aparat polisi dari Tim Crocodile Polsek Pemulutan Selasa (19/10/2021).

Baca juga : Empat Rumah Ludes Dalam Peristiwa Kebakaran di Desa Pinang Mas Ogan Ilir Senin Malam

Diketahui Elyas Pical pada tahun 2015 lalu telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap sebuah kendaraan pikap pengangkut beras milik Firdaus Aziz (51) warga Desa Babatan Saudagar Pemulutan.

Modusnya, yaitu dengan cara cara memepet kendaraan pikap pengangkut beras tersebut menggunakan sepeda motor. Pelaku naik ke kendaraan pikap dan memotong tali pengikat beras kemudian menurunkan 20 karung beras yang ada di atas kendaraan pikap.

Baca juga : Produk Kain Tenun Limar  Sumsel Jadi Magnet   Diajang Indo Smart City Forum and Expo 2021 Yogyakarta

Usai menurunkan puluhan karung beras pelaku langsung kembali ke sepeda motor yang dikemudikan rekannya dan kabur.

Sopir yang mengetahui hal itu langsung melapor ke Polsek Pemulutan Ogan Ilir.

“Atas perbuatan pelaku dan rekannya yang sudah ditangkap terlebih dahulu korban mengalami kerugian jutaan rupiah,”  kata Kapolsek Pemulutan IPTU Iklil Alanuari didampingi Kanitres IPDA Zulkarnain Afianata.

Pelaku Elyas Pical sendiri terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. R316