Oknum Mandor Perusahaan BUMN Perkebunan di Ogan Ilir Ditangkap Karena Diduga Setubuhi Anak Tiri yang Masih Dibawah Umur, Sempat Akan Dihajar MassaI

INDRALAYA, Begawan Indonesia.com – I Putu Pradnyana (51) oknum mandor sebuah perusahan BUMN yang bergerak di bidang perkebunan di Ogan Ilir Sumatera Selatan ditangkap aparat polisi dari Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Minggu (17/10/2021).

I Putu Pradnyana ditangkap karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak tirinya 

Kapolsek Tanjung Batu IPTU Wempy Manurung dalam siaran persnya Senin (18/10/2021) mengatakan, terbongkarnya kasus yang sudah berlangsung selama dua tahun atau sejak korban duduk di kelas 7 hingga kelas 9 sekolah menengah pertama ini, berawal dari informasi yang diterima dari Kepala Desa Seri Bandung yang melaporkan akan ada aksi massa terhadap pria yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya.

Mendapat informasi tersebut Kapolsek IPTU Wempy Manurung berserta Kanitres IPDA Marzuki dan sejumlah personel lainnya langsung bergerak ke TKP di Bedeng Arzum Dusun 1 Desa Seri Bandung Kecamatan Tanjung Batu Ogan Ilir dan mengamankan terduga pelaku I Putu Pradnyana dari amukan massa serta membawanya ke Mapolsek Tanjung Batu.

Korban yang saat penangkapan terhadap pelaku tengah berada di Palembang lalu didatangkan dan diminta keterangan.

Dari keterangan korban memang benar pelaku telah berulang kali melakukan pencabulan terhadap dirinya bahkan itu dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 7 sekolah menengah pertama hingga ia kelas 9 atau selama dua tahun.

“Berdasarkan keterangan korban, pelaku yang merupakan ayah tiri korban telah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya. Perbuatan itu dilakukan berulang kali dimulai dari korban duduk di kelas 7 sampai dengan jelas 9 SMP, dan terakhir kali pelaku melakukan pencabulan tersebut pada hari Sabtu 9 Oktober 2021 sekira pukul 08.00 WIB di rumah pelaku di Bedeng Arzum di Dusun 1 Desa Seri Bandung Ogan Ilir,” kata Kapolsek IPTU Wempy Manurung

Diterangkan Wempy, dalam melakukan aksinya pelaku selalu mengancam dan terkadang dengan cara membujuk korban agar mau melakukan hubungan badan dengan pelaku. 

Korban yang tidak berdaya akhirnya terpaksa melayani nafsu bejad ayah tirinya tersebut.

“Kasus itu segera kita limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Ogan Ilir untuk proses lebih lanjut,” Imbuh Wempy Manurung.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman minimal lima tahun penjara. R316