Ombudsman Apresiasi Langkah Bupati OI Panca Pekerjakan Kembali 109 Nakes

Ketua Ombudsman Sumsel Adrian Agustiansyah dan Wakil Bupati Ogan Ilir (BI/R316)

OGAN ILIR, Begawan Indonesia.com Lembaga Ombudsman Sumsel menyambangi Kantor Pemerintah Daerah Ogan Ilir Sumatera Selatan Senin (19/4/2021) diterima Wakil Bupati Ardani mewakili Bupati Panca Wijaya Akba

Panca Wijaya Akbar
Bupati Ogan Ilir (BI/R316)

Ketua Ombudsman Sumsel Adrian Agustiansyah mengatakan, kedatangan mereka ke Kantor Pemkab Ogan Ilir tersebut untuk memastikan berita yang mereka dapat di media massa bahwa Pemkab Ogan Ilir telah mengembalikan 109 tenaga kesehatan yang sebelumnya diberhentikan oleh mantan Bupati Ilyas Panji Alam.

H Ardani
Wakil Bupati Ogan Ilir (BI/R316)

“Kami mengetahui dari pemberitaan media massa 102 dari 109 tenaga kesehatan yang sebelumnya diberhentikan telah dikembalikan, untuk itu kami datang untuk memastikan kabar tersebut dan ternyata benar. Kami mengapresiasi langkah langkah bapak Bupati yang telah melaksanakan Rekomendasi Ombudsman Sumsel tersebut,” kata Adrian Agustiansyah

BI/R316)

Ditambahkan Adrian, dengan dikembalikannya status 102 dari 109 tenaga kesehatan tersebut maka dapat dikatakan kasus atau permasalahan tersebut selesai.

“Ya dengan telah dilaksanakannya rekomendasi Ombudsman Sumsel agar Pemkab Ogan Ilir mengembalikan status 109 maka dapat dikatakan kasus ini selesai,” kata Adrian

Adrian menambahkan, tujuan lain dari kedatangan mereka juga berkoordinasi terkiat sejumlah permasalahan lain diantaranya adanya laporan mengenai pemberhentian kepala desa.

Baca juga : Humas Pemprov Sumsel Klarifikasi Video Larangan Sholat Ied Oleh Gubernur Herman Deru : Video yang Beredar Adalah Untuk Lebaran Tahun 2020 Lalu

Sementara Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani mengatakan, kedatangan Lembaga Ombudsman Sumsel adalah untuk menyampaikan apresiasi terhadap langkah Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar yang telah mengembalikan 109 tenaga kesehatan di RSUD Ogan Ilir yang sebelumnya diberhentiankan.

“Selain itu Ombudsman Sumsel juga menyampaikan rencana akan ada kegiatan survey kepatuhan pelayanan publik di Ogan Ilir yang dilaksanakan antara Juli hingga September 2021,” kata Ardani.

Baca juga : Update Angin Kencang Landa Ogan Ilir : 84 Rumah Rusak 354 Orang Terdampak

Seperti diberitakan Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar telah mengeluarkan keputusan bahwa 109 tenaga kesehatan di RSUD Ogan Ilir yang sebelumnya dipecat oleh mantan Bupati Ilyas Panji Alam dikembalikan statusnya untuk bekerja kembali.

 

Keputusan tersebut ujar Panca adalah melaksanakan rekomendasi Lembaga Ombudsman Sumsel yang meminta Bupati Ogan Ilir mengembalikan kembali statusn109 tenaga kesehatan yang diberhentikan sebelumnya. R316