Operasi Sikat Musi 2021, Polres Banyuasin Berhasil Ungkap 18 Kasus Kriminal

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melakukan jumpa pers ungkap kasus selama Operasi Sikat Musi 2021 di Mapolres setempat (BI/IST)
  • Dirikan Pos di Daerah Perbatasan Antisipasi Pemudik

BANYUASIN, Begawan Indonesia.com Selama berlangsungnya Operasi Sikat Musi dari 8 hingga 29 April 2021, Polres Banyasin Sumatra Selatan berhasil ungkap 18 kasus.

Demikian dikatakan Kapolres Banyasin AKBP Imam Tarmudi dalam press release di Mapolres setempat Senin (3/5/2021).

AKBP Imam Tarmudi
Kapolres Banyuasin Sumsel (BI/IST)

Dijelaskan Imam, dari 18 kasus yang berhasil diungkap,14 adalah kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 2 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 2 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Dari 18 kasus itu 26 orang kita amankan termasuk 1 orang yang masuk daftar TO  (target operasi) Polres Banyuasin berinisial AR juga berhasil kita tangkap,” tambah Imam

Baca juga : Penyelundupan 86.900 Ekor Benih Lobster Senilai 8,9 Milyar Digagalkan Polres Banyuasin

Diterangkan Imam, dengan terungkapnya 18 kasus dan 26 orang pelaku kejahatan yang diamankan maka terjawab pertanyaan masyarakat terhadap tunggakan kasus yang pernah ada.

Diharapkan pula situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Banyuasin menjadi menjadi lebih kondusif terutama di saat bulan ramadhan dan menjelang hati raya idul Fitri.

Baca juga : Herman Deru Bawa Pelabuhan Tanjung Carat Banyuasin Dalam Rakorwil Nasdem Sumsel 2021 

“Untuk pengamanan selama bulan suci ramadhan dan jelang serta hari raya idul Fitri Polres Banyuasin melakukan penebalan terutama di malam hari dan menyiagakan personel eksten by call dan Babinkantibmas. Kita menyiapkan 112 personel polisi ditambah dari TNI dan dari Pemkab Banyuasin,” terang Imam Tarmudi

Baca juga : Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi Bantu Korban Angin Puting Beliung di Kecamatan Rambutan

Ditambahkan Kapolres Imam Tarmudi, Polres Banyuasin juga memberi perhatian serius terhadap isu nasional terkait  kebijakan pemerintah  dalam penanggulangan Covid 19.

“Untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik mulai tanggal 6 ninggal 17 Mei, kita melakukan penyekatan-penyekatan dengan mendirikan pos di sejumlah titik seperti diperbatasan dengan Musi Banyuasin, dengan Ogan Ilir dan dengan Kota Palembang termasuk di jalan lintas tengah Sumatra. Kita juga memberi himbauan kepada warga agar jangan mudik dan meminta pengendara putar balik jika tertangkap melakukan perjalanan mudik,” jelas Imam

(BI/IST)

Imam menambahkan, pos-pos penanggulangan pandemi Covid 19 juga didirikan di pusat-pusat keramaian seperti pasar dan mall yang ada di Kabupaten Banyuasin.

“Kita juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Banyuasin terkait surat edaran Gubernur Sumatera Selatan mengenai sholat idul Fitri dan mudik lokal agar melakukan hal yang sama,” pungkas Iman Tarmudi. R316