P21 Polsek Pemulutan Kirim Tersangka Penganiayaan ke Kejari Ogan Ilir, Terancam 2 Tahun Penjara

OGAN ILIR, Begawan Indonesia.com – Setelah berkas penyidikan lengkap atau P21, Polsek Pemulutan mengirim tersangka penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari menerangkan Rabu (27/10/2021), tersangka bernama Tolib usia 69 tahun warga Kecamatan Pemulutan. 

Tersangka dilaporkan menganiaya korban bernama Supriyanto pada Maret lalu. 

Ilustrasi narkoba

“Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga berkas lengkap atau P21, yang bersangkutan kami serahkan ke Kejari,” kata Iklil didampingi Kanit Reskrim Polsek Pemulutan, Ipda Zulkarnain, Rabu (27/10/2021). 

Selain tersangka, Tim Crocodile Polsek Pemulutan juga menyerahkan barang bukti kejahatan kepada Kejari Ogan Ilir. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. 

“Ancaman hukumannya 2 tahun. Namun ini kembali lagi ke hakim yang memutuskan sanksi bagi tersangka,” jelas Iklil. (Rel)