Paket Sabu Seberat 567,18 Diamankan Petugas BNN Kabupaten Ogan Komering Ilir, Pemiliknya Dibekuk Saat Dalam Perjalanan ke Palembang

OGAN KOMERING ILIR, Begawan Indonesia.com Badan Nasional Pemberantasan Narkotika (BNN)  Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang pria diduga bandar narkotika dengan barang bukti sabu seberat 567, 18 gram.

Barang bukti sabu seberat 567,18 gram yang diamankan dalam kemasan yang enam buah bungkus plastik (BI)

Barang bukti sabu tersebut dikemas dalam enam kemasan plastik dan dimasukkan dalam sebuah tas.

Kepala BNN Kabupaten Ogan Komering Ilir AKBP Agung Sugiyono mengatakan Rabu (17/2/2021), penangkapan bandar berinsial DI berasal dari informasi Bea Cukai Sumsel bahwa ada barang mencurigakan yang dikirim dari Batam tujuan Palembang.

Untuk mengelabui petugas barang tersebut tidak langsung dikirim ke Palembang tapi dipilih pesawat yang melalui Jakarta terlebih dahulu.

Bea Cukai yang mengetahui ada barang mencurikaan tersebut lalu berkoordinasi dengan BNN Kabupaten Ogan Komering Ilir karena tujuan barang tersebut adalah daerah Tulung Selapan Ogan Komering Ilir.

Setelah itu petugas BNNK Ogan Komering Ilir dan Bea Cukai lalu mengontak pihak jasa pengiriman barang dan sopir bis yang diminta tersangka untuk mengambil barang dan mengantar ke Tulung Selapan.

Kantor BNN Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan (BI)

Petugas lalu mengikuti bis tersebut hingga ke daerah Tulung Selapan dan ketika sampai langsung dihentikan dilakukan penggeldahan.

“Dlsaat itulah barang yang mencurigakan itu dibongkar ternyata berisi sabu sebanyak-banyak 6 kantung seberat 567,18 gram,” kata Agung

Tersangka DI diinterogasi Kepala BNN OKI AKBP Agung Sugiyono (BI)

Sedangkan tersangka DI si pemesan ditangkap di Kecamatan Jejawi saat hendak meluncur ke Palembang.

Petugas Bea Cukai Sumsel Sonni Kristianto mengatakan, petugas Bea Cukai sudah mencuriigai keberadaan barang tersebut sejak dari Batam.

Petugas lalu berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang dimana barang itu dikirim dan menemukan alamat tujuan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

“Kita lalu berkoordinasi dengan pihak BNNK Ogan Komering Ilir untuk menangkap pemilik barang tersebut yang ternyata narkotika jenis sabu,” ungkap Sonni

Atas perbuatanya, tersangka DI erancam pasal 114 dan 112 undang-undang narkotika dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara. R316