Pasal Cekcok Mulut, Sekuriti PT RMK Energi Bacok Rekan Sendiri

Foto Ilustrasi (BI)

OGAN ILIR Begawan Indonesia.com – Hanya karena masalah sepele berupa cekcok mulut FR (38) petugas sekuriti di PT RMK Energi warga Desa Purna Jaya Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir Sumatera Selatan tega menganiaya rekan sesama petugas sekuriti Herman Sawiran (51) warga Desa Parit Ogan Ilir.

Baca juga : Herman Deru : Syarat Infrastruktur Piala Dunia U-20 di Sumsel Hampir 100 Persen Mantap

Kejadian itu terjadi di Mess  KWARI PT RMK Energi Desa Paya Kabung Kecamatan Indralaya Utara tanggal 3 Januari 2021 berbarengan dengan waktu adzan magrib.

Akibat kejadian itu korban Herman Sawiran mengalami luka bacok di bagian kepala dan telinga sebelah kiri.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandy melalui Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina mengatakan peristiwa penganiayaan itu berawal dari cek-cok mulut antara pelaku dan korban di lokasi Mess PT RMK Energi.

Baca juga : Polemik Tambang Pasir Ilegal di Ogan Ilir, Bupati Panca Ingatkan Camat dan Kades Jangan Coba-coba Main Mata  

“Kemudian pelaku pergi, saat adzan magrib pelaku mendatangi korban dengan membawa parang dan menyerang (membacok) korban Herman Sawiran  sehingga korban mengalami luka bacok di kepala dan telinga sebelah kiri. Korban lalu melapor ke SPKT Polres Ogan Ilir,” kata AKP Shisca

Proses penangkapan pelaku sendiri berawal pada saat  personel polisi dari Tim Macan Polres Ogan Ilir mendapat informasi bahwa tersangka FR berada di rumahnya Dusun I Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara.

Personel laku bergerak ke lokasi dan mengamankan FR pelaku tanpa perlawanan.

“Saat diinterogasi FR mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Herman Sawiran dengan cara membacok kepala korban dengan menggunakan parang sepanjang lebih kurang 50 cm,” tambah Shisca

Baca juga : Bupati Panca : Pemkab Ogan Ilir Akan Bantu Proses Perizinan Tambang Pasir ke Pemerintah Pusat

Pelaku lalu dibawa ke Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka FR dikenakan pasal 351 KUHP.

Barang bukti yang diamankan dalam kejadian itu visum dari Rumah sakit BARI Palembang dan sebilah parang sepanjang 50 cm. R316