Pasal Jaring Burung ASN di Kecamatan Muara Kuang Ogan Ilir Digores Lehernya Dengan Pedang

INDRALAYA, Begawan Indonesia.com – Gara-gara menggulung jaring burung milik warga bernama Evan Saputra (30), MA Ghafur (45) seorang ASN di Kecamatan Muara Kuang Ogan Ilir Sumatera Selatan dianiaya pelaku Evan Saputra dengan cara menggoreskan senjata tajam jenis pedang ke leher sebelah kiri korban.

Tersangka Evan Saputra (BI IST)

Akibat kejadian itu korban MA Ghafur mengalami luka gores pada leher sebelah kiri dan jari jempol sebelah kanan.

Kapolsek Muara Kuang IPDA Herman Riezin dalam siaran persnya Kamis (26/8/2021) mengatakan, motif yang menyebabkan terjadinya tindak penganiayaan itu diduga akibat pelaku marah karena jaring burung miliknya digulung korban.

Tidak terima, saat korban sedang berasa di rumah saksi bernama Rahmat, pelaku Evan datang dan menanyakan mengapa jaring burungnya digulung oleh pelaku.

“Kamu la melawan apo Mang,” tantang pelaku Evan Saputra kepada korban

Namun dijawab oleh korban, “Idak, aku ini mamang kamu bukan musuh kamu”.

Lalu terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban.

“Karena emosi pelaku  Evan Saputra pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis pedang lalu kembali lagi ke rumah saksi Rahmat dan menggoreskan pedangnya ke leher korban, akibatnya korban mengalami luka gores di leher sebelah kiri dan jempol sebelah kanan,” kata Herman

Barang bukti Pedang yang digunakan pelaku (BI IST)

Korban M A Ghafur yang menderita luka di leher lalu melapor ke Polsek Muara Kuang yang langsung memproses dengan melakukan penangkapan.

“Pelaku dan korban sudah kita mintai keterangan dan kasus ini sedang kita dalami penyidikannya, sementara pelaku kita tahan di ruang tahanan Polsek Muara Kuang,” pungkas pungkas Kapolsek IPDA Herman Riezin. R316