PRABUMULIH, Begawan Indonesia.com Buron lima tahun, SCT (36) warga Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Sumatera Selatan dibekuk aparat polisi dari Satuan Reskrim Polres Prabumulih karena melarikan sebuah kendaraan jenis pikap dengan nomor polisi BG 8897 C milik Budianto (38), warga Jalan Veteran Nomor 11 Rt 04 Rw 01 Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Utara Prabumulih.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdurrahman melalui sambungan telepon mengatakan, penangkapan pelaku SCT berdasarkan laporan bernomor LP/B/170/VIII/2015/SUMSEL/PBM/ SEK PBM TIMUR tertanggal 29 Agustus 2015 lalu.
Kronologisnya jelas Abdurrahman, pada tahun 2015 tepatnya tanggal 29 Agustus sekitar pukul 14.00 Wib, pelaku SCT membawa kabur sebuah kendaraan jenis pikap yang tengah parkir di Jalan Sudirman Prabumulih.
Mengetahui kendaraannya dibawa kabur pemilik kendaraan Budiyanto segera melapor ke Polres Prabumulih yang segera melakukan penyelidikan.
Namun karena licin pelaku SCT berhasil lolos dari kejaran polisi hingga selama lima tahun.
Sementara korban Budiyanto mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta akibat kejadian itu.
Sedangkan proses penangkapannya terang Abdurrahman, berawal saat polisi dari Satuan Reskrim Polres Prabumulih mendapatkan informasi bahwa pelaku SCT sedang berada di dalam rumah kontrakan di daerah Taman Baka Prabumulih.
“mendapat informasi tersebut tim kita langsung menuju ke lokasi kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah itu pelaku berhasil ditangkap langsung dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut,” terang Abdurrahman
Akibat perbuatannya SCT harus mendekam dalam tahanan Mapolres Prabumulih dan terancam pasal 372 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. R315