OGAN ILIR Begawan Indonesia.com Seorang pelaku pungutan liar (pungli) bernama Jemahir (39) warga Desa Ulak Kembahang Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir Sumatera Selatan diamankan aparat polisi dari Tim Crocodile Polsek Pemulutan Ogan Ilir.
Saat diamankan pada dirinya ditemukan uang sebanyak puluhan ribu hasil aksi punglinya.
Kapolsek Pemulutan IPTU Iklil Alanuari ST mengatakan, penangkapan Jumahir berawal saat Tim Crocodile Unit Reskrim Polsek Pemulutan sedang melaksanakan patroli rutin di Desa Tanjung Pasir Pemulutan Kamis (9/9/2021).
Saat itu petugas melihat pelaku Jemahir sedang melakukan aksi pungutan liar di jalan desa tersebut. Oleh petugas pelaku lalu diamankan dan dibawa ke Maolsek Pemulutan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan peringatan pelaku kemudian diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulaingi kagi perbuatannya.
“Setelah itu pelaku langsung diserahkan ke Kades Ulak Kembahang 1 untuk diserahkan ke keluarganya,” pungkas Iklil didampingi Kanitres IPDA Zulkarnain Afianata. R316